JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa mempersilakan Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan perbuatan pidana hakim PN Yogyakarta, Dwi Djanuanto ke aparat penegak hukum
"Silakan saja, MA tidak bisa mencegah," kata Harifin kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (25/11).
Menurutnya, boleh saja hasil pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku hakim diteruskan ke aparat penegak hukum
BACA JUGA: Orang Utan Dibantai, Polri Dalami Kejahatan Korporasi
"Kalau ada unsur suap silakan dilaporkan," ujar Harifin.Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) berencana membawa kasus hakim nakal ini ke proses pidana
Menurut Suparman, KY akan melaporkan Dwi ke aparat penegak hukum terutama terkait dengan gratifikasi tiket pesawat yang ia minta secara berulangkali dari pengacara terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya ketika menjadi hakim PN Kupang.
Dwi diketahui berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim berupa, meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi
BACA JUGA: Jaksa Sistoyo Terima Sogokan, Kajari Cibinong Dilengserkan
Bahkan, ditemukan bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara tersebut, Petrus Balaitona, yang berisi pesan minta di -service untuk melihat melihat tari telanjangBACA JUGA: Putra Papua Diprioritaskan Masuk IPDN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Komisaris KFTD Kembali Diperiksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi