MA Persilakan KY Laporkan Hakim Nakal

Jumat, 25 November 2011 – 22:15 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa  mempersilakan Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan perbuatan pidana hakim PN Yogyakarta, Dwi Djanuanto ke aparat penegak hukum

"Silakan saja, MA tidak bisa mencegah," kata Harifin kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Jumat (25/11).

Menurutnya, boleh saja hasil pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku hakim diteruskan ke aparat penegak hukum

BACA JUGA: Orang Utan Dibantai, Polri Dalami Kejahatan Korporasi

"Kalau ada unsur suap silakan dilaporkan," ujar Harifin.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) berencana membawa kasus hakim nakal ini ke proses pidana
"Kita akan serahkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk mengusutnya," kata ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki.

Menurut Suparman, KY akan melaporkan Dwi ke aparat penegak hukum terutama terkait dengan gratifikasi tiket pesawat yang ia minta secara berulangkali dari pengacara terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya ketika menjadi hakim PN Kupang.

 Dwi  diketahui berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim berupa, meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi

BACA JUGA: Jaksa Sistoyo Terima Sogokan, Kajari Cibinong Dilengserkan

Bahkan, ditemukan  bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara tersebut, Petrus Balaitona, yang berisi pesan minta di -service untuk melihat melihat tari telanjang
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Putra Papua Diprioritaskan Masuk IPDN

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Komisaris KFTD Kembali Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler