JAKARTA - Mabes Polri kini tengah menyelidiki kasus pembantaian orang utan di Kutai Kartanegara sebagai sebuah kejahatan korporasiIni menyusul temuan adanya dugaan perintah langsung yang dikeluarkan sejumlah petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT
BACA JUGA: Jaksa Sistoyo Terima Sogokan, Kajari Cibinong Dilengserkan
K."Penyidik akan mengembangkan ke arah sana’’ uar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes polri Jakarta Jumat (25/11).
Jika nanti terbukti bahwa pembantaian tersebut merupakan kejahatan terstruktur yang dilakukan perusahaan Sawit asal Malaysia itu, maka sejumlah hukuman telah menanti
‘’Akan pada ijin
BACA JUGA: Putra Papua Diprioritaskan Masuk IPDN
Dari provinsi ada, pemda, dan kehutananBACA JUGA: Mantan Komisaris KFTD Kembali Diperiksa KPK
Itu undang-undang yang lebih tinggi,’’ tambah Saud memaparkan ancaman yang bisa menjerat perusahaan tersebut.Seperti diketahui empat orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangkaSelain para karyawan PT.K seorang tersangka lain yang kini telah ditahan merupakan manager senior perusahaan tersebut berinisial PCHPria ini merupakan warga Malaysia yang disebut memprakarsai pembunuhan Orang Utan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui setiap karyawan yang berhasil membunuh binatang yang dilindungi itu mendapatkan imbalan dari perusahaanAlasannya Orang Utan disebut sebagai hama yang mengganggu buah sawit.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Kota Semarang Resmi Ditahan KPK
Redaktur : Tim Redaksi