Orang Utan Dibantai, Polri Dalami Kejahatan Korporasi

Jumat, 25 November 2011 – 22:11 WIB

JAKARTA - Mabes Polri kini tengah menyelidiki kasus pembantaian orang utan di Kutai Kartanegara sebagai sebuah kejahatan korporasiIni menyusul temuan adanya dugaan perintah langsung yang dikeluarkan sejumlah petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT

BACA JUGA: Jaksa Sistoyo Terima Sogokan, Kajari Cibinong Dilengserkan

K.

"Penyidik akan mengembangkan ke arah sana’’ uar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes polri Jakarta Jumat (25/11).

Jika nanti terbukti bahwa pembantaian tersebut merupakan kejahatan terstruktur yang dilakukan perusahaan Sawit asal Malaysia itu, maka sejumlah hukuman telah menanti
Sanksinya mulai dari pidana hingga pencabutan izin penggunaan lahan.

‘’Akan pada ijin

BACA JUGA: Putra Papua Diprioritaskan Masuk IPDN

Dari provinsi ada, pemda, dan kehutanan
Undang-undang konservasi saja

BACA JUGA: Mantan Komisaris KFTD Kembali Diperiksa KPK

Itu undang-undang yang lebih tinggi,’’ tambah Saud memaparkan ancaman yang bisa menjerat perusahaan tersebut.

Seperti diketahui empat orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangkaSelain para karyawan PT.K seorang tersangka lain yang kini telah ditahan merupakan manager senior perusahaan tersebut berinisial PCHPria ini merupakan warga Malaysia yang disebut memprakarsai pembunuhan Orang Utan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui setiap karyawan yang berhasil membunuh binatang yang dilindungi itu mendapatkan imbalan dari perusahaanAlasannya Orang Utan disebut sebagai hama yang mengganggu buah sawit.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Kota Semarang Resmi Ditahan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler