JAKARTA -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga ketua tim audit investigasi skandal Bank Century, Hasan Bisri menjelaskan bahwa tim yang dia pimpin tidak melakukan penilaian mengenai salah atau benar langkah kebijakan penyelamatan Bank Century yang sudah diambilDikatakan, tim hanya melakukan audit terhadap kondisi Bank Century sejak awal hingga saat dilakukanya bailout.
"BPK tidak menilai apakah kebijakan itu benar atau salah
BACA JUGA: KPK Akan Lakukan Penggeledahan
Karena itu merupakan hak pemerintahHasan hanya menjelaskan bahwa hasil audit investigasi telah menemukan sejumlah fakta-fakta penting mengenai kondisi Century sebelum dilakukan langkah penyelamatan
BACA JUGA: BPK Bantah Bocorkan Rekaman
"Kami menemukan fakta bahwa kondisi bank sebelum diselamatkan seperti itu dan KSSK meengambil kebijakan berdasarkan data-data seperti itu," ujarnyaSementara, baik KPK, Kejagung dan Polri siap menindaklanjuti temuan BPK yang menyebut ada sembilan indikasi pidana dalam proses penyelamatan Bank Century
BACA JUGA: Dibanding Kasus BI, Century Lebih Rumit
Ketiga instansi itu berjanji akan langsung menindaklanjuti temuan yang secara resmi diserahkan dan diekspose BPK, Senin (14/12) petang tersebut.''Sepanjang itu ada, KPK akan tangani,'' ujar pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan PanggabeanDijelaskan, sembilan temuan itu tidak cukup dijadikan alat bukti dalam penuntasan kasus tersebut.
Pihaknya masih perlu memeriksa, mengumpulkan bukti serta mendengarkan keterangan para saksi''Itu belum cukup, karena harus dibuktikan dengan pemeriksaan orang-orang (pihak yang terlibat),'' ujar Tumpak.
Pendapat senada juga ditegaskan, oleh Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito SumardiMenurutnya, temuan itu akan ditindak lanjuti, dan menjadi pelengkap perkara century yang sedang ditangani''Pertemuan-pertemuan ini akan kami jadikan petunjuk untuk mengembangkan kasus ini'' terangnya.
Sebagai gambaran, sebelum BPK merilis adanya sembilan dugaan pidana dalam penyelamatan bank bermasalah itu, KPK, Polri dan Kejagung telah membagi sejumlah tindak pidana dalam kasus itu.
KPK kini tengah menangani dugaan penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran lain yang dilakukan sejumlah pejabat negara dalam proses, penentuan kebijakan penyelamatan hingga distribusi dana talangan.
Sementara Kejagung menangani, penggelapan yang dilakukan oleh pemilik BankIni telah menetapkan dua tersangka yakni pemegang saham mayoritas Rafat Ali dan Hesyam al Waraq yang kini masih buronSementara Polri, menangani dugaan pencucian uang dan tindak pidana perbankannya.(zul/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK: Ada 9 Indikasi Pidana
Redaktur : Soetomo Samsu