JAKARTA--Rupanya, Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean gerah juga saat didesak wartawan mengenai perkembangan penanganan skandal Bank CenturyTumpak menegaskan, KPK tidak bisa serta merta menjadikan hasil audit BPK sebagai barang bukti untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
"Tidak mungkin hasil audit BPK menjadi berkas perkara ke pengadilan," ujar Tumpak Panggabean saat menggelar konperensi pers di gedung BPK, Jakarta, usai menggelar pertemuan dengan kejaksaan, kepolisian, serta BPK, Senin (14/12).
Dikatakan, untuk mengusut perkara ini, KPK harus tetap menggunakan standar pengusutan perkara yang baku, yakni tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
BACA JUGA: BPK Bantah Bocorkan Rekaman
Dia pun mengatakan, dalam tahapan itu nantinya tidak tertutup kemungkinan tim KPK melakukan penyitaan-penyitaan dan penggeledahanDia janjikan, bila sudah ditemukan dua alat bukti yang kuat, maka akan ditetapkap siapa yang menjadi tersangkanya
BACA JUGA: Dibanding Kasus BI, Century Lebih Rumit
Pernyataan Tumpak dibenarkan anggota BPK yang menjadi tim audit kasus Century, Hasan Basri"Bagaiaman pun lengkapnya hasil audit BPK, bagi aparat penegak hukum itu hanyalah sebagai petunjuk awal, yang masih perlu untuk didalami melalui penyelidikan dan penyidikan," ujar Hasan Basri
BACA JUGA: BPK: Ada 9 Indikasi Pidana
(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus akan Undang 9 Elemen
Redaktur : Soetomo Samsu