KPK Akan Lakukan Penggeledahan

Senin, 14 Desember 2009 – 20:03 WIB

JAKARTA--Rupanya, Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean gerah juga saat didesak wartawan mengenai perkembangan penanganan skandal Bank CenturyTumpak menegaskan, KPK tidak bisa serta merta menjadikan hasil audit BPK sebagai barang bukti untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

"Tidak mungkin hasil audit BPK menjadi berkas perkara ke pengadilan," ujar Tumpak Panggabean saat menggelar konperensi pers di gedung BPK, Jakarta, usai menggelar pertemuan dengan kejaksaan, kepolisian, serta BPK, Senin (14/12).

Dikatakan, untuk mengusut perkara ini, KPK harus tetap menggunakan standar pengusutan perkara yang baku, yakni tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan

BACA JUGA: BPK Bantah Bocorkan Rekaman

Dia pun mengatakan, dalam tahapan itu nantinya tidak tertutup kemungkinan tim KPK melakukan penyitaan-penyitaan dan penggeledahan
"Tentu nanti bukan tidak mungkin ada penyitaan-penyitaan dan penggeledahan-penggeledahan," ujarnya.

Dia janjikan, bila sudah ditemukan dua alat bukti yang kuat, maka akan ditetapkap siapa yang menjadi tersangkanya

BACA JUGA: Dibanding Kasus BI, Century Lebih Rumit

Pernyataan Tumpak dibenarkan anggota BPK yang menjadi tim audit kasus Century, Hasan Basri
Dia mengatakan, memang hasil audit BPK hanya semacam petunjuk permulaan yang akan digunakan KPK untuk melakukan pengusutan.

"Bagaiaman pun lengkapnya hasil audit BPK, bagi aparat penegak hukum itu hanyalah sebagai petunjuk awal, yang masih perlu untuk didalami melalui penyelidikan dan penyidikan," ujar Hasan Basri

BACA JUGA: BPK: Ada 9 Indikasi Pidana

(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus akan Undang 9 Elemen


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler