"BPK menemukan sembilan temuan yang terindikasi pidana," kata anggota dua KPK Taufikurrahman Ruki, usai bertemu dengan pihak Kejagung, Polri, KPK dan PPATK di BPK, Senin (14/12) petang tadi.
Temuan ini jelasnya, merupakan hasil audit yang dilakukan BPK, untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara dalam peyelamatan bank bermasalah itu.
Sinyalemen pidana itu antara lain terjadi dalam proses merger Bank Century, dugaan mark up, pemecahan deposito untuk kepentingan tertentu dan penggelapan dana oleh pejabat perbankan.
Namun demikian, tambah Ruki, BPK tak berwenang menentukan temuan itu masuk dalam ranah pidana yang mana
BACA JUGA: Pansus akan Undang 9 Elemen
Apakah tindak pidana korupsi, tindak pidana perbangkan, pencucian uang atau pidana umum."Karena itu kami undang tiga penegak hukum dan PPATK," tambahnya.
Dari pertemuan itu ulasnya, para penegak hukum diharapkan bisa bekerjasama dan berkoordinasi untuk menindaklanjuti temuan itu
Pertemuan ini sendiri berlangsung sejak siang hingga petang tadi
BACA JUGA: April 2010, RPP Penyadapan Dikeluarkan
BACA JUGA: Mantan Bupati Perintahkan Pemusnahan Bukti Korupsi
Hadir dalam petemuan itu Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, Kepala PPATK Yunus Husein dan Direktur Penyidikan Kejagung Arminsyah.Kegiatan ini, untuk menjelaskan secara rinci hasil temuan BPK, dan penyerahan secara resmi hasil audit itu kepada para penegak hukum.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Mulai Telisik Hatta Radjasa
Redaktur : Tim Redaksi