BPK Temukan Masalah Impor di Kemendag, Begini Respons Darmin

Kamis, 05 April 2018 – 20:32 WIB
Darmin Nasution. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah efektifitas impor di Kementerian Perdagangan, sebagaimana terangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017 yang diserahkan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (5/4).

Hasil pemeriksaan BPK yang signifikan pada pemerintah pusat adalah terkait pengelolaan tata niaga impor pangan yang dilakukan pada Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA: BPK Menyelamatkan Uang Rp 2,37 Triliun, Jokowi Tersenyum

Lembaga auditor negara ini menyimpulkan bahwa sistem pengendalian intern Kemendag belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat dimintai tanggapan mengenai temuan BPK ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang membawahi kementerian yang dipimpin Enggartiasto Lukita, berdalih belum mengetahui temuan itu secara detail.

BACA JUGA: BPK Beberkan 4430 Temuan, Mulai Perizinan Sampai Guru

"BPK tidak menguraikan secara rinci, rasanya saya tidak cukup latar belakang menjelaskannya. Tapi memang tadi disinggung permasalahan itu," jawab Darmin di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Kamis (5/4).

Selain itu, kata Darmin, saat pertemuan pimpinan KPK dengan presiden di Istana Merdeka, juga dibicarakan permasalahan lain seperti kesehatan, utamanya terkait layanan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BACA JUGA: Tak Patuh pada UU, BPK: Negara Rugi Triliunan Rupiah

Lebih jauh, Darmin enggan mengomentari temuan BPK karena belum membaca secara menyeluruh data tersebut. Namun dia memastikan pemerintah akan melakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana rekomendasi BPK.

"Itu kan semua temuan itu akan dibagikan ke setiap kementerian lembaga masing-masing untuk ditindaklanjuti bersama-sama dan akan diperbaiki kalau masih bisa diperbaiki," tambah Darmin.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Omnibus Law untuk Hapus UU Penghambat Investasi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler