Siapkan Omnibus Law untuk Hapus UU Penghambat Investasi

Rabu, 28 Maret 2018 – 21:58 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan perombakan besar-besaran atas semua aturan perizinan dari pusat sampai daerah. Bahkan, kemungkinan pemerintah akan melakukan omnibus law atau membuat satu undang-undang (UU) baru untuk merevisi beberapa UU sekaligus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, sistem perizinan yang berlaku masih sangat rumit. Karena itu harus ada reformasi perizinan.

BACA JUGA: Jokowi Minta Daerah untuk Mempermudah Iklim Investasi

"Karena begitu rumitnya perizinan kita, maka yang akan dilakukan bukan lagi (regulasi) paket satu sampai 16, bukan lagi deregulasi. Yang mau kita lakukan adalah reformasi perizinan," ucap Darmin dalam sambutannya pada Rapat Kerja Pemerintah bertema Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Daerah di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

Darmin menjelaskan, pemerintah akan bertindak cepat untuk menghapus peraturan yang pembahasannya tanpa melibatkan DPR. Yakni menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk menghapus aturuan setingkat, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan kepala lembaga dan peraturan kepala daerah.

BACA JUGA: Total Hasil Investasi Taspen Mencapai Rp 16,81 Triliun

"Dalam satu dua minggu ini akan diminta dibekukan dulu semua (perizinan). Kalau disebut (diatur, red) di UU, kami sudah identifikasi ada sepuluh sampai sebelas UU yang memuat perizinan. Itu akan dibuat omnibus law, satu UU mengamandemen sebelas UU itu," ungkap Darmin.

Sedangkan melalui PP, pemerintah akan menentukan peraturan apa saja yang dibekukan atau tetap dipertahankan. Pembekuan hanya diberlakukan bagi ketentuan yang menghambat investasi.

BACA JUGA: Realisasi Investasi Sektor Pariwisata Tumbuh 20 Persen

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, upaya tersebut untuk memudahkan semua izin berusaha dari pusat sampai daerah. Menurutnya, konsep omnibus law merupakan hal baru dan belum pernah diterapkan di Indonesia.

"Jadi tidak perlu revisi (banyak) UU itu, ini saja dipakai. Omnibus law ini untuk membatalkan yang di sana-sana (pasal perizinan di UU lain). Ini belum pernah diberlakukan di sini, di AS ada. Itu terobosan yang mau kita ambil," jelas Yasonna

Untuk itu, pemerintah akan menyisir aturan terkait perizinan yang menghambat investasi. Sejalan dengan itu, pemerintah daerah diminta tidak menerbitkan terlebih perda-perda yang menghalangi usaha.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HKI: Kami Belum Rasakan Efek dari Penerapan Kebijakan FTA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler