BACA JUGA: 442 Bahasa Daerah Terancam Punah
Saat ini pemerintah telah mempersiapkan perpres agar para peraih medali di tingkat internasional bebas melanjutkan sekolah di mana pun.Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Suyanto mengatakan, dengan perpres itu, siswa peraih medali emas dapat melanjutkan studi hingga jenjang doktor (S-3)
''Pemda juga wajib memberikan beasiswa kepada siswa yang berprestasi di tingkat nasional
BACA JUGA: UU BHP Langgar Konstitusi
Terlebih lagi prestasi di tingkat dunia,'' jelas Suyanto di sela penandatanganan MoU antara Depdiknas bersama Unibraw tentang penerimaan siswa berprestasi.Sebelumnya, penandatanganan kesepakatan yang sama telah dilakukan Depdiknas bersama Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Institut Teknologi Bandung (ITB)
BACA JUGA: Sebelum Diluncurkan, Sekolah Gratis Sumsel Diseminarkan
Isi MoU itu memberi kesempatan kepada siswa peraih medali olimpiade tingkat nasional untuk melanjutkan pendidikan S-1 di Unibraw.Suyanto menjelaskan, siswa yang secara berjenjang terseleksi dan berhasil meraih medali olimpiade harus mendapat penghargaan akademik maupun insentif finansial''Secara akademik, mereka tidak boleh mengalami hambatan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,'' cetusnyaInstitusi pendidikan yang dibiayai APBN maupun APBD wajib menerima mereka.(kit/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disanksi, Larang Anak Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi