BPKH Menyalurkan 2.834 Hewan Kurban ke Berbagai Penjuru Negeri

Jumat, 15 Juli 2022 – 07:53 WIB
BPKH menyalurkan 2.843 hewan kurban berupa kambing dan domba ke berbagai penjuru wilayah Indonesia pada Iduladha 1443 Hijriah. Foto: Dokumentasi BPKH.

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan 2.843 hewan kurban berupa kambing dan domba ke berbagai penjuru wilayah Indonesia pada Iduladha 1443 Hijriah.

Pendistribusian hewan kurban dilakukan bekerja sama dengan sepuluh mitra kemaslahatan, yakni Baznas, LazisNU, DT Peduli, Rumah Zakat, Solo Peduli, Laz Ummul Quro, Baitul Mal Muamalat, Dompet Dhuafa, PPPA Daarul Quran, dan LazisMU, melalui program ‘Kemaslahatan Berkah Kurban 1443 Hijriah’.

BACA JUGA: Potong 237 Hewan Kurban, Kemendagri Bagikan 9.944 Paket Daging pada Iduladha 1443 H

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan kegiatan berkah kurban dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Hewan kurban yang disalurkan sudah melalui proses kontrol kualitas atau quality control (QC) dan pemeriksaan ketat.

BACA JUGA: Peringati Milad ke-5, BPKH Fokus Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Haji

Oleh karena itu, hewan kurban dipastikan dalam keadaan sehat dan bebas dari wabah penyakit mulut kuku (PMK).

Anggito Abimanyu menyebutkan kurban tersebut bukan menggunakan dana setoran awal jemaah, namun nilai manfaat hasil pengelolaan dana abadi umat (DAU).

BACA JUGA: Selamat, BPKH Raih WTP Selama 4 Tahun Berturut-turut

“Semoga hewan kurban yang didistribusikan dapat bermanfaat hingga ke penjuru negeri. Menurut UU Nomor 34 tahun 2014 bahwa seluruh nilai manfaat akan dikembalikan kepada umat di seluruh Indonesia dalam kegiatan kemaslahatan,” ucap Anggito, Kamis (14/7).

Untuk warga  yang berada di lokasi terpencil, terluar, tertinggal, maupun terdampak bencana, daging kurban diolah menjadi berbagai jenis produk makanan siap saji seperti kornet, rendang kaleng, serta abon yang dikemas dengan higienis.

Kegiatan ‘Berkah Kurban’ tersebut dilaksanakan sesuai komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat DAU melalui bidang kemaslahatan seperti diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH Nomor 7 tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan.

“Program ini diharapkan dapat memberikan maslahat bagi umat serta mendukung ketahanan pangan masyarakat Indonesia khususnya yang berada di lokasi terpencil, terluar, tertinggal dan terdampak bencana,” kata dia. (mcr4/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler