BPKH Tunjuk UUS Bank DKI untuk Kelola Keuangan Haji

Jumat, 26 Juli 2024 – 04:00 WIB
Ilustrasi pelayanan nasabah Bank DKI. Foto: dokumentasi Bank DKI

jpnn.com, JAKARTA - Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI mendapatkan kepercayaan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji.

Bank DKI melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024-Juni 2027.

BACA JUGA: Bank DKI Ajak Warga Gunakan Transaksi Nontunai saat Grand Final Proliga Bolavoli 2024

Penunjukan tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Henky Oktavianus.

Dengan penunjukan itu, Henky menuturkan bahwa Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan. Lalu, memastikan dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA: Bank DKI Peduli Berikan Bantuan kepada ADHIV Melalui Komisi Penanggulangan AIDS Jakarta

“Penunjukan ini merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI,” ucap Henky dalam keterangannya, Selasa (25/7).

Menurut dia, hal itu juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.

BACA JUGA: Bank DKI Subsidi 1.000 Paket Sembako untuk Penyediaan Bahan Pangan Murah di Jakarta

Bank DKI punberkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dana haji, termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jamaah haji.

“Bank DKI juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo menuturkan bahwa penunjukan Bank DKI sebagai bank pengelola keuangan haji juga merupakan bagian dari upaya bank BUMD itu untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

“Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” ucap Agus.

Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh, melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI.

Taharoh Bank DKI memiliki berbagai keunggulan diantaranya terintegrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), bebas biaya administrasi, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp 100.000 dan dapat dilakukan mulai dari usia 0 tahun.

Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bank DKI   haji   BPKH   uus bank dki  

Terpopuler