BPKH: Usia 6 Tahun Sudah Bisa Mendaftar Haji

Rabu, 13 Januari 2021 – 15:33 WIB
Anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun ini melakukan transformasi haji muda.

Di mana usia enam tahun sudah bisa mendaftar haji. Selain itu BPKH menyiapkan program haji muda dengan masa tunggu lima tahun saja.

BACA JUGA: Kinerja BPKH di 2020 Cemerlang, Saldo Dana Haji Capai Rp143,1 Triliun

Anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain mengatakan, menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Munas ke-10, haji muda tahun ini akan bertransformasi.

Adapun fatwa MUI yang pertama tentang pendaftaran haji usia dini.

BACA JUGA: BPKH Siapkan Siskehat, Dana Haji Bisa Dipantau Real Time

Kemudian fatwa kedua tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang atau pembiayaan, syaratnya tidak riba dan mampu melunasi.

Fatwa ketiga tentang penundaan pendaftar haji. Bagi orang yang mampu tidak boleh menunda-nunda mendaftar haji.  

BACA JUGA: Gus Yaqut Bicara Soal Pengelolaan Keuangan Haji

Selain fatwa MUI, transformasi gerakan haji muda yang sudah di-launching BPKH pada 2018 juga menyelaraskan dengan rekomendasi dari hasil panja Komisi VIII DPR RI.

Rekomendasi Panja Komisi VIII yang tadinya mendaftar bisa di usia 12 tahun menjadi enam tahun.

"Jadi selaras dengan rekomendasi Panja Komisi VIII DPR RI dan fatwa MUI, maka haji muda 2021 dibagi dalam tiga sektor," kata Iskandar dalam media briefing daring, Rabu (13/1).

Ketiga sektor itu, pertama adalah haji usia dini di mana mulai enam tahun bisa mendaftar.

Kedua, haji muda yang segmennya siswa SMA, mahasiswa, dan karyawan muda.

Ketiga, haji eksekutif bagi orang sudah mampu tetapi belum tergerak mendaftar.

Untuk haji eksekutif ini menurut Iskandar akan didorong ke haji khusus sehingga antriannya lebih pendek dan tidak lagi 21 tahun (haji reguler).

"Haji eksekutif didorong ke haji khusus. Jadi antreannya lima tahun saja. Karena eksekutif mereka kemampuannya lebih dibandingka haji reguler biasa," kata Iskandar Zulkarnain. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BPKH   daftar haji   haji   Kemenag  

Terpopuler