BPKN: Masih Ada yang Harus Dibenahi

Terkait Penundaan Kenaikan Tarif KA Ekonomi

Jumat, 24 September 2010 – 20:47 WIB
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyambut baik penundaan kenaikan tarif kereta api (KA) ekonomi sampai dengan tahun 2011, dari rencana semula pada 1 Oktober 2010BPKN mengakui masih melihat adanya beberapa kondisi yang perlu diperbaiki terlebih dahulu.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua BPKN, Suarhatini Hadad, dalam menanggapi penundaan kenaikan tarif KA yang diumumkan oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bambang Supriyadi Ervan, tanggal 21 September 2010 lalu

BACA JUGA: Terorisme Tak Pengaruhi Ekonomi Tanah Air

"Kenaikan tarif KA ekonomi memang harus ditunda
Karena salah satunya, belum adanya Standar Pelayanan Minimum (SPM) KA-Ekonomi," ungkap Suarhatini, dalam keterangan persnya kepada JPNN, Jumat (24/9).

Dijelaskannya, hingga saat ini PT Kereta Api (Persero) belum menetapkan dan mendeklarasikan SPM, seperti diatur dalam Pasal 137 UU No 23/2007 tentang Perkereta-apian

BACA JUGA: Indonesia Lirik Potensi Ekspor Jasa

Suarhatini menerangkan, kewajiban menyusun dan melaksanakan SPM ini juga telah diatur dengan tegas dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada pasal 15
Di mana isi peraturan tersebut mengatur bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai, serta memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.

"(Sementara) selama ini, jika kereta api tidak memberikan pelayanan yang semestinya, penumpang tidak bisa mengajukan komplain kepada PT Kereta Api," tukasnya.

Selain itu, juga ada masalah ketidakadilan subsidi BBM

BACA JUGA: Asia Target Utama Pasar Ekspor Indonesia

Saat ini dalam konsumsi BBM, lanjut Suarhatini, PT Kereta Api dikenai tarif BBM industri, yaitu untuk solar seharga Rp 6.500 per literSementara kendaraan pribadi roda empat justru yang menggunakan BBM subsidi seharga Rp 4.500"Jika pemerintah mensubsidi BBM untuk KA kelas ekonomi, maka tentu tarif tidak perlu naik," ujarnya.

Lebih lanjut, Suarhatini menambahkan, kenaikan tarif KA ekonomi ini perlu ditunda sampai dengan adanya kejelasan dan transparansiSalah satunya yaitu kejelasan dan transparansi dalam efisiensi dan sasaran penggunaan dana PSO yang diterima selama ini.

Seperti diketahui dari pemberitaan di berbagai media massa, PT KA telah mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan pemerintah untuk menaikkan tarif KA kelas ekonomi terendah (sebesar) 8,3 persen dan tertinggi 75 persenKenaikan terendah sebesar 8,3 persen itu direncanakan ditetapkan untuk KA Siantar Ekspres, tujuan Medan-Siantar, yang naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.000Sedangkan kenaikan tertinggi sebesar 75 persen akan diberlakukan untuk KRL Jakarta Kota-Bogor, yang naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Coklat Anjlok, Petani Mengeluh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler