Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua BPKN, Suarhatini Hadad, dalam menanggapi penundaan kenaikan tarif KA yang diumumkan oleh Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bambang Supriyadi Ervan, tanggal 21 September 2010 lalu
BACA JUGA: Terorisme Tak Pengaruhi Ekonomi Tanah Air
"Kenaikan tarif KA ekonomi memang harus ditundaDijelaskannya, hingga saat ini PT Kereta Api (Persero) belum menetapkan dan mendeklarasikan SPM, seperti diatur dalam Pasal 137 UU No 23/2007 tentang Perkereta-apian
BACA JUGA: Indonesia Lirik Potensi Ekspor Jasa
Suarhatini menerangkan, kewajiban menyusun dan melaksanakan SPM ini juga telah diatur dengan tegas dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada pasal 15"(Sementara) selama ini, jika kereta api tidak memberikan pelayanan yang semestinya, penumpang tidak bisa mengajukan komplain kepada PT Kereta Api," tukasnya.
Selain itu, juga ada masalah ketidakadilan subsidi BBM
BACA JUGA: Asia Target Utama Pasar Ekspor Indonesia
Saat ini dalam konsumsi BBM, lanjut Suarhatini, PT Kereta Api dikenai tarif BBM industri, yaitu untuk solar seharga Rp 6.500 per literSementara kendaraan pribadi roda empat justru yang menggunakan BBM subsidi seharga Rp 4.500"Jika pemerintah mensubsidi BBM untuk KA kelas ekonomi, maka tentu tarif tidak perlu naik," ujarnya.Lebih lanjut, Suarhatini menambahkan, kenaikan tarif KA ekonomi ini perlu ditunda sampai dengan adanya kejelasan dan transparansiSalah satunya yaitu kejelasan dan transparansi dalam efisiensi dan sasaran penggunaan dana PSO yang diterima selama ini.
Seperti diketahui dari pemberitaan di berbagai media massa, PT KA telah mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan pemerintah untuk menaikkan tarif KA kelas ekonomi terendah (sebesar) 8,3 persen dan tertinggi 75 persenKenaikan terendah sebesar 8,3 persen itu direncanakan ditetapkan untuk KA Siantar Ekspres, tujuan Medan-Siantar, yang naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.000Sedangkan kenaikan tertinggi sebesar 75 persen akan diberlakukan untuk KRL Jakarta Kota-Bogor, yang naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.500(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Coklat Anjlok, Petani Mengeluh
Redaktur : Tim Redaksi