BPKN Sebut Larangan Ekspor Minyak Goreng Sinyal untuk Pasar, Jangan Main-Main!

Minggu, 24 April 2022 – 12:11 WIB
BKPN menilai larangan ekspor minyak goreng adalah sinyal dari pemerintah untuk pasar, jangan main-main! Foto: Tangkapan layar Podcast JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menilai larangan ekspor ini merupakan sinyal ke pasar untuk tidak bermain-main atau memanfaatkan kesempatan dan mengorbankan kebanyakan rakyat.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo setelah memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022.

BACA JUGA: Kasus Penipuan Investasi Marak Terjadi, BPKN Imbau Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Konsumen

"Keputusan Presiden sangat dinantikan sebagian besar masyarakat Indonesia yang dalam 5-6 bulan ini menghadapi harga minyak goreng yang tak terkendali," kata Rizal menanggapi kebijakan Presiden Jokowi tentang minyak goreng di Jakarta, Minggu (24/4).

Rizal berharap kebijakan ini akan berdampak pada pasokan dalam negeri melimpah dan harga akan bergerak ke arah normal.

BACA JUGA: Ketua BPKN: Minyak Goreng dan Pinjol Paling Sering Dikeluhkan Konsumen

Namun, syaratnya bahwa sisi produksi dan distribusi juga tetap perlu diawasi oleh pemerintah agar tidak terjadi kebocoran kebocoran termasuk penyelundupan.

Selain minyak goreng, beberapa komoditas juga perlu diintervensi seperti daging, cabai, telur ayam, yang saat ini harganya bergerak naik.

BACA JUGA: Minyak Goreng Masih Langka, BPKN Bereaksi Keras, Kata-katanya Jleb!

"Kenaikan ini juga karena pasokan yang tidak memadai atau patut diduga ada penahanan pasokan ke masyarakat untuk menggerek harga naik," ucap Rizal.

BPKN pun meminta Satgas Pangan untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika hal ini didapatkan bukti di lapangan.

"Negara tidak boleh kalah dari para mafia. Negara harus bisa mewujudkan kedaulatan pangan sesuai cita-cita Presiden Jokowi," tegas Rizal.

Presiden Joko Widodo, Jumat (22/4) mengumumkan bahwa pemerintah akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal itu diambil sebagai Keputusan Presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden Jokowi.

Presiden berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler