Komisi Perhubungan DPR Panggil KPPU

Bahas Putusan Kartel Fuel Surcharge

Rabu, 19 Mei 2010 – 01:13 WIB
JAKARTA - Komisi V DPR RI yang membidangi masalah perhubungan memanggil Komisi Pengawas Perasingan Usaha (KPPU), terkait putusan tentang fuel surchargeRencananya, KPPU akan memenuhi panggilan DPR, hari ini.

Juru bicara KPPU, Ahmad Junaidi membenarkan soal panggilan DPR itu

BACA JUGA: BRI-AS Teken Perjanjian Kredit Mikro

“Komisi V mengundang rapat dengar pendapat dengan KPPU terkait putusan fuel surcharge
KPPU akan memenuhi undangan itu,” kata Junaidi, Selasa (18/5).

Dia menjelaskan, Komisi V telah berkirim surat dengan nomor PW.01/3724?DPR-RI/V/2010 tertanggal 18 Mei 2010

BACA JUGA: Masih Byar Pet, Dahlan Iskan Menangis

“Kami akan membicarakan putusan KPPU atas sembilan maskapai dalam perkara kartel extra fuel surcharge sejak 2006 hingga 2009,” bebernya.

Menurut Junaidi, KPPU sebagai komisi negara berdasar pasal 35 huruf g UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, bertugas memberikan laporan berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan DPR.

“KPPU akan menjelaskan tentang fakta, analisis, dan diktum putusan perkara No.25/KPPU-I/2009 yang telah dibacakan pada 4 Mei 2010
Putusan tersebut sekaligus menjadi kesimpulan yuridis yang menandai bahwa proses pemeriksaan dan pembuktian secara due process of law oleh KPPU telah selesai

BACA JUGA: Wajib Pajak Resah, Penerimaan Negara Berkurang

Bila terdapat ketidaksepakatan Terlapor terkait substansi putusan dapat diajukan keberatan di PN (vide pasal 44 (2) UU NO.5/1999),” terang Junaidi.

Dalam pertemuan dengan wakil rakyat itu, lanjut Junaidi, pihaknya akan menjelaskan bahwa vonis yang sudah dibacakan terkait dengan perilaku kesepakatan penerapan extra/excessive fuel surcharge oleh beberapa maskapai, bukan eksistensi kebijakan fuel surcharge sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri.

“Putusan KPPU tidak terkait dengan pengujian atas kewenangan administratif pemerintah, namun terkait dengan perilaku usaha yang memang dilarang dalam pasal 5 UU NO.5/1999Dengan demikian, putusan KPPU pada dasarnya adalah produk hukum sebagai hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan KPPU berdasar undang-undang,” terangnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gas Donggi-Senoro untuk Kepentingan Domestik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler