BPKP Membuka Seleksi Calon PPPK, Ada 65 Formasi, Simak Persyaratannya

Minggu, 25 Desember 2022 – 07:15 WIB
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 yang pendaftarannya dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. ANTARA/HO-BPKP/pri

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. 

Pendaftaran calon PPPK itu dibuka mulai 21 Desember hingga 6 Januari 2023.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas BKN Soal Calon PPPK Terdaftar Anggota Parpol, Guru Lulus PG Berhati-hatilah

"Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat untuk segera mendaftar. Total terdapat 65 formasi,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPKP Sasono Adi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (24/12).

Lalu, apa saja persyaratannya?

BACA JUGA: Amaden: Angkat Seluruh Honorer K2 PPPK di 2023, Cukup Seleksi Administrasi 

Sasono menjelaskan pelamar harus warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih,” katanya.

BACA JUGA: Andik: PPPK Harus Berintegritas dan Antikorupsi

Sasono menjelaskan syarat lainnya ialah pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.

Selain itu, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi www.bpkp.go.id.

“Dalam ketentuan, pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” katanya.

Seleksi terdiri dari dua tahapan, yakni administrasi dan kompetensi yang hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023.

Hasilnya akan diumumkan pada 12-15 Januari 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi CAT BKN, di antaranya, kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023.

Hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 27 April 2023.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelamar CPPPK BPKP agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” kata Sasono. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler