jpnn.com, BEKASI - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Bekasi meminta kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) untuk memperketat penerbitan izin minimarket.
Hal itu diminta untuk menindaklanjuti maraknya pendirian mini market di wilayah Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Minimarket di Bekasi Menjamur, Izin Bakal Diperketat
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagpas, Mulyadi mengharapkan agar semua Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) yang berkompeten dalam perizinan di Kabupaten Bekasi bisa lebih memperketat izin terkait mini market.
“Terkait maraknya pembangunan mini market belakangan ini, seharusnya seperti BPMPPT bisa memperketat untuk memberikan izin,” imbuhnya.
BACA JUGA: Wali Kota Perintahkan Tutup Indomaret Bandel
Menurut Mulyadi, dari pantauan pihaknya, usaha mini market di wilayah Kabupaten Bekasi sudah cukup banyak, bahkan jaraknya tidak kurang dari seratus meter.
“Hal Itu dilakukan untuk melindungi pedagang bermodal kecil,” terang Mulyadi.
BACA JUGA: 12 Minimarket Ditutup Paksa
Kata dia, saat ini sudah ada aturan terbaru yang mengatur jarak mini market, yakni dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Tahun 2014 tentang jarak mini market atau toko modern. Bahkan izin mini market juga harus sesuai zona yang diatur oleh Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
“Zona yang ada di Distarkim juga memang harus diperbaharui terus menerus, sehingga bisa mengetahui mana yang diperbolehkan untuk transaksi ekonomi, mana yang tidak,” bebernya.
Wahyudi menambahkan, meski kebanyakan mini market jaraknya cukup jauh dengan pasar tradisional,tetapi keberadaan mini market juga jangan sampai membunuh usaha toko kelontong milik warga. Sehingga ke depan, pihaknya berharap pendirian mini market perlu diperketat sesuai aturan yang berlaku.(dho/pj/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjahat Berlagak Ikut Olah TKP
Redaktur & Reporter : Yessy