BPN Ajukan Perbaikan sebelum Diregistrasi

Selasa, 11 Juni 2019 – 10:00 WIB
BPN Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin (Prabowo-Sandi) yang diketuai Bambang Widjojanto resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengajukan perbaikan terakhir berkas permohonan sengketa hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Senin (10/6). Salah satunya berkaitan dengan masih tercantumnya nama cawapres nomor urut 01 di badan usaha milik negara (BUMN).

Perbaikan itu diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi kemarin sore. Tampak di antara mereka Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto (BW) dan rekannya, Denny Indrayana. Argumen yang menurut BW paling menarik adalah status jabatan cawapres Ma’ruf Amin sejak pencalonan hingga saat ini. ”Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini namanya masih ada di Bank Mandiri dan BNI Syariah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Please..Jangan Ada Lagi Kerusuhan di Sidang Sengketa Pemilu di MK 14 Juni

Menurut BW, hal itu menyalahi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya di pasal 227 huruf P. Di pasal itu disebutkan, seorang calon atau bakal calon harus menandatangani sebuah kesepakatan. Mereka tidak sedang menjabat dalam suatu jabatan tertentu di BUMN atau BUMD ketika hendak mencalonkan diri. ”Kami sudah cek berkali-kali dan memastikan bahwa ini ada pelanggaran serius,” tegasnya.

BW menjelaskan, persoalan itu memang belum dimasukkan pada saat kali pertama mengajukan permohonan ke MK. Dia mengaku masih harus mengecek terlebih dulu, bahkan hingga beberapa kali. Sebab, hal tersebut merupakan fakta yang cukup sensitif. Terutama jika tidak dilengkapi barang bukti yang kuat. ”Kalau kami permasalahkan dari dulu, kami sudah jadi orang BPN, bukan jadi lawyer-nya BPN,” jelasnya.

BACA JUGA: Wiranto: Tidak Ada Pembatasan Medsos Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019

Salah satu bukti yang dikumpulkan adalah formulir pendaftaran calon yang diserahkan ke KPU beberapa waktu lalu. Dalam pasal 12 tercantum empat kolom pernyataan bahwa mereka telah mengundurkan diri sebagai karyawan maupun pejabat di BUMN. ”Ternyata beliau (Ma’ruf Amin, Red) tidak mencontreng kolom mengundurkan diri itu. Coba baca deh, di dokumen yang kami miliki,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Hukum TKN 01 Ade Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait sengketa pilpres di MK yang akan disidangkan pada 14 Juni. ”Kalau nomor registrasi gugatan pemohon sudah dikeluarkan oleh MK, kami akan mendaftarkan diri,” ucapnya.

BACA JUGA: BW Sebut Pelanggaran Kiai Maruf Bisa Berbuntut 01 Didiskualifikasi

Ade menerangkan, tim kuasa hukum yang akan menghadapi sengketa di MK terdiri atas empat komponen. Yaitu dari partai-partai pendukung 01, direktorat hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan kuasa hukum paslon 01, dan para lawyer profesional yang ingin bergabung. Dari empat komponen itu, kata dia, ada 33 pengacara.

Politikus PPP tersebut menambahkan, tim hukum tidak hanya menyiapkan lawyer, tapi juga pendamping yang akan ikut dalam sidang. Pendamping terdiri atas para sekretaris jenderal partai koalisi dan TKN. ”Sebagai pihak terkait, tim kuasa hukum paslon 01 siap menghadapi gugatan sengketa pemilu,” tandasnya.

Hari ini MK dijadwalkan meregistrasi sengketa pilpres yang diajukan tim Prabowo-Sandi. Kasus itu akan diselesaikan selama 14 hari kerja. ”Kalau sesuai kondisi, 1 Juli semuanya sudah selesai. Tapi, kalau bisa lebih cepat, ya lebih bagus,” tutur Sekjen MK M. Guntur Hamzah kemarin. (bin/c9/lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan MK Lebih Prioritaskan Selesaikan Sengketa Pilpres


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler