jpnn.com, BOGOR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor 1 angkat bicara terkait pernyataan Hengki Kurniawan (51), yang mengeluhkan sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp 1 miliar untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Kasubag Tata Usaha Kab. Bogor 1 Kantor Pertanahan, Muhaimin Hamidun Umar menyebutkan pihaknya tidak mengetahui biaya sebesar Rp 1 miliar yang dimaksud.
BACA JUGA: Kepala BPN Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Sulawesi Utara
"Terkait biaya Rp 1 miliar yang sudah dikeluarkan warga Hengki itu, BPN Kabupaten Bogor 1 tidak tahu," kata Umar dalam keterangannya, Rabu (26/6).
Umar menjelaskan untuk biaya yang dibayarkan terkait pendaftaran pengukuran bidang tanah, sudah sesuai aturan yang berlaku sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 128/2015 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Lebih lanjut, dia menyatakan untuk persyaratan terbitnya sertifikat ialah clear and clean, baik fisik bidang tanah maupun yuridisnya.
Umar menjelaskan apabila terdapat permasalahan terhadap bidang tanah yang dimohon, harus diselesaikan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik Kepada Masyarakat Banten
Begitu pula terkait permohonan Hengki yang diduga terindikasi overlap dengan HGB atas nama PT. Sentul City, Tbk.
"BPN Kabupaten Bogor 1 juga telah berupaya mengundang para pihak termasuk kepala desa untuk melakukan klarifikasi dan atau mediasi," lanjut dia.
Umar mengungkapkan pada 11 Agustus 2023 pihak BPN Kabupaten Bogor 1, juga sudah memberikan surat undangan konfirmasi terkait hasil pengukuran yang tumpang tindih tersebut.
Kepada pihak terkait Kepala Desa Babakan Madang, Henki Kurniawan dan PT. Sentul City untuk membawa data pendukung guna konfirmasi.
"BPN Kabupaten Bogor 1 masih menunggu koordinasi secara internal dari pihak terkait yakni Hengki, PT. Sentul dan kepala desa untuk menyelesaikan permasalahan yang masih tumpang tindih tersebut," jelasnya.
Dia menyebutkan walaupun pihak kepala desa tidak hadir mediasi tetap dilanjutkan dengan kesimpulan bahwa para pihak terkait akan menyelesaikan di luar BPN Kabupaten Bogor 1.
"Namun, sampai saat ini BPN Kabupaten Bogor 1 belum menerima laporan mengenai hasil penyelesaian permasalahan itu," tuturnya.
Agar persoalan serupa tersebut tidak terulang kembali, BPN Kabupaten Bogor 1 pun mengimbau kepada para kepala desa lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat-surat berkaitan dengan penyertifikatan tanah.
"Masyarakat dapat meneliti kebenaran penguasaan fisik bidang tanah dan surat-surat tanah yang akan dibeli," pungkas Umar.(mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Urus Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor Sulit, Hengki: Saya Sudah Habis Hampir Rp 1 Miliar
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra