BPN Minta MK Melibatkan LPSK karena Banyak Saksi Ketakutan

Senin, 17 Juni 2019 – 04:08 WIB
Andre Rosiade di Gedung Capital Place. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar dapat menjamin rasa keamanan bagi saksi dan ahli yang dihadirkan oleh tim BPN.

“Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi,” kata Andre kepada JawaPos.com, Minggu (16/6/2019).

BACA JUGA: KPU Nilai Gugatan Prabowo - Sandi Cacat Logika

BACA JUGA: Kubu Prabowo Janjikan Sesuatu yang Wow, Pendukung Jokowi Ingat Sengketa Pilpres 2014

BPN, kata Andre, mengusulkan untuk dapat menjamin keselamatan saksi saat tengah memberikan keterangan di persidangan, pemberian keterangan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK.

BACA JUGA: Lindungi Saksi, Tim Hukum Prabowo - Sandi Punya Permintaan Khusus ke MK

Misalnya, bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga dengan menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.

“Tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, Tim hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK," ujarnya.

BACA JUGA: Sekali Lagi, Sandiaga Minta Pendukung Tidak Berbondong-bondong ke MK

“Agar semua hakim terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019,” pungkasnya.

BACA JUGA: KPU Nilai Gugatan Prabowo - Sandi Cacat Logika

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sampai dengan hari Minggu (16/6/2019), MK belum mendapatkan surat resmi dari tim BPN soal keinginan mengandeng LPSK.

Menurutnya, keputusan untuk diizinkan atau tidaknya menggandeng MK merupakan kewenangan dari Majelis Hakim.

“Kami belum lihat suratnya. Kalau surat itu ada, Majelis Hakim yang akan memutuskan dan akan mempertimbangkan atau tidak, untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Fajar. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN Pastikan Seruan Kelilingi KPU dan Kepung MK Hoaks


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler