KPU Nilai Gugatan Prabowo - Sandi Cacat Logika

Minggu, 16 Juni 2019 – 17:16 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam sebuah diskusi di DPR. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai salah satu dalil gugatan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi ke MK tidak logis. Dalil yang dimaksud adalah soal kecurangan dalam Situng.

“Pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan merekayasa Situng. Namun dalam petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. Ini namanya nggak nyambung,” katanya.

BACA JUGA: Bupati Ciamis Minta Warganya Tidak ke Jakarta terkait Sengketa Hasil Pilpres 2019

Pramono menilai kubu paslon 02 mencoba membangun asumsi bahwa hasil perolehan suara di Situng (Sistem Informasi Penghitungan) sengaja diatur untuk mencapai target angka tertentu yang sesuai dengan rekapitulasi manual. Asumsi itu dinilai tidak tepat.

“Ini adalah asumsi yang tidak tepat. Pemohon mencoba menyusun teori adjustment” atau penyesuaian,” tambahnya.

BACA JUGA: Lindungi Saksi, Tim Hukum Prabowo - Sandi Punya Permintaan Khusus ke MK

BACA JUGA: BPN Pastikan Seruan Kelilingi KPU dan Kepung MK Hoaks

Mantan ketua Bawaslu Banten tersebut menjelaskan, meski berawal dari Form C1 yang sama, alur penghitungan Situng dan rekap manual jelas berbeda. Dalam Situng, petugas memindai Form C1 kemudian langsung mengunggahnya ke sistem informasi tersebut tanpa perlu menunggu rekapitulasi di tingkat atasnya.

BACA JUGA: Sekali Lagi, Sandiaga Minta Pendukung Tidak Berbondong-bondong ke MK

Sementara rekap manual dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan, KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga KPU Pusat.

“Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu,” tambahnya.

Oleh karena itu, apabila mengikuti logika asumsi Tim Hukum Prabowo-Sandiaga; maka seharusnya yang menjadi tuntutan koreksi adalah angka perolehan di Situng yang bukan digunakan KPU sebagai dasar penetapan paslon terpilih Pilpres 2019.

Menurut Pramono, pemohon gugatan tidak pernah membahas dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi berjenjang. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga juga tidak memberikan bukti rinci dugaan pelanggaran rekapitulasi berjenjang tersebut, seperti nama TPS, kecamatan, kabupaten atau kota tertentu.

“Sama sekali tidak ada. Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung,” ujarnya. (MHS/rmco)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Paslon 02 akan Berikan Keterangan soal Jokowi, Iwan: Keselamatannya Belum Terjamin


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler