Lindungi Saksi, Tim Hukum Prabowo - Sandi Punya Permintaan Khusus ke MK

Minggu, 16 Juni 2019 – 06:49 WIB
Ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Sabtu (15/6). Foto : Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum paslon 02 menggelar diskusi dengan petinggi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menjamin keselamatan saksi untuk sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam diskusi itu, LPSK memberi saran penting kepada tim kuasa hukum paslon 02. Sebab, LPSK punya keterbatasan ketika melindungi saksi.

BACA JUGA: Sekali Lagi, Sandiaga Minta Pendukung Tidak Berbondong-bondong ke MK

"Tim kuasa hukum menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam Undang-undang," kata Tenaga Ahli LPSK Ruli Novian ditemui di kantornya usai bertemu dengan tim kuasa hukum paslon 02, Jakarta Timur, Sabtu (15/6) ini.

BACA JUGA : Ingin Melindungi Saksi, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Mendatangi LPSK

BACA JUGA: Saksi Paslon 02 akan Berikan Keterangan soal Jokowi, Iwan: Keselamatannya Belum Terjamin

Diketahui, LPSK hanya bisa menjaga saksi untuk kasus pidana. Hal itu, mengacu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan'.

BACA JUGA: Ingin Melindungi Saksi, Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Mendatangi LPSK

LPSK, kata Ruli, menyarankan tim kuasa hukum paslon 02 berkoordinasi dengan MK sebelum meminta perlindungan saksi.

Sebab, MK punya wewenang untuk menjawab kemungkinan saksi PHPU Pilpres bisa mendapat perlindungan di LPSK.

"Kami sudah memberikan catatan kepada kuasa hukum, tentunya didiskusi ini harus dikordinasikan dengan MK sebagai penyeleenggara persidangan pilpres ini," ucap dia singkat.

BACA JUGA : Bantah Pernyataan LPSK, Jubir MK: Tidak Ada Ancaman ke Sembilan Hakim

Sementara itu, tim kuasa hukum paslon 02 menyadari keterbatasan LPSK. Mereka berencana mengirim surat kepada MK untuk menjawab kemungkinan LPSK bisa melindungi saksi PHPU Pilpres.

"Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK," ucap ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW ditemui setelah berdiskusi dengan pejabat LPSK.

Dia mengaku tim kuasa hukum paslon 02 bakal segera mengirim surat ke MK. Dia berharap, MK bisa menjawab kemungkinan saksi PHPU Pilpres bisa mendapat perlindungan LPSK.

"Mudah-mudahan surat ini bisa membuat respons dan bisa memastikan proses di MK ini dalam pemeriksaan saksi dan ahli, betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa ketakutan," ungkap dia.

"Sebab, ada banyak saksi yang ingin mengajukan kesaksiannya, tetapi pertanyaannya apa bisa dijamin keselamatannya sebelum, pada saat, dan sesudah (sidang PHPU Pilpres). Itu pertanyaannya," lanjut dia.

Menurut dia, tim kuasa hukum paslon 02 bukan pihak yang berwenang melindungi saksi. Negara menyediakan LPSK untuk melindungi saksi dalam sebuah persidangan.

"Saya bilang kami tidak bisa memastikan itu (melindungi saksi). Kami harus tanya ke lembaga yang punya otoritas untuk itu," pungkas dia.(mg10/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Prabowo Minta Pemilihan Ulang di Jateng, Jatim, Banten, Jabar, DKI, Sulsel, Sumut, Sumsel dan Papua


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler