BPN NTB Serahkan Hasil Pengadaan Tanah Penlok II KEK Mandalika kepada Sandiaga Uno

Jumat, 07 Mei 2021 – 17:08 WIB
Kakanwil BPN Provinsi NTB Slameto Dwi Warsono menyerahkan hasil pelaksanaan pengadaan tanah kepada Menparekraf Sandiaga Uno di KEK Mandalika, Kamis (6/5). Foto: ATR/BPN.

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Pemerintah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sebagai salah satu proyek strategis nasional dalam rangka mengakselerasi perekonomian masyarakat.

Kawasan ini juga ditetapkan sebagai destinasi pariwisata superprioritas.

BACA JUGA: Para Perempuan yang Meraung-raung di Atas Lahan KEK Mandalika

Satu destinasi andalannya yakni Sirkuit Internasional Moto GP.

Saat ini, sirkuit itu dalam masa pembangunan di zona tengah KEK Mandalika.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Ungkap Modus Mafia Tanah

Pembangunan infrastruktur ini tentunya tidak lepas dari pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Salah satunya digawangi oleh Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BACA JUGA: Soal Penerbangan Charter Jakarta-Wuhan-Jakarta, Begini Penjelasan Lion Air

Pembangunan infrastruktur pada KEK Mandalika ini akan terus berjalan.

Sebab, pengadaan tanah sebagai isu sentral dalam pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum telah selesai.

“Pada penlok (penetapan lokasi) II, alhamdulillah berkat dukungan semua pihak sudah selesai semua,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Slameto Dwi Warsono.

Slameto mengatakan itu saat akan menyerahkan hasil pelaksanaan pengadaan tanah kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, di KEK Mandalika, Kamis (6/5).

Menurut dia, pengadaan tanah ini dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, berdasar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 dan berlanjut dengan UU Cipta Kerja.

“Setelah penyerahan dokumen hasil pelaksanaan kepada bapak dalam waktu 30 hari, sesuai peraturan yang berlaku dapat diajukan pendaftaran tanahnya untuk mendapatkan sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah," pungkasnya.

Sandiaga Uno pada mengapresiasi semua pihak yang terlibat pada pengadaan tanah tersebut. "Telah dilaksanakan dengan ganti untung kepada masyarakat pemilik tanah enclave tersebut, tidak ada unsur paksaan, tanpa kehadiran dari unsur aparat keamanan, karena semua dilaksanakan dalam proses keikhlasan," ujarnya.

Sandiaga Uno menambahkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah ini merupakan wujud dukungan pihaknya terhadap upaya pengembangan KEK Mandalika menjadi KEK Pariwisata untuk mempercepat pemulihan sektor parekraf NTB, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Sebagai informasi, luas KEK Mandalika kurang lebih 140 hektare dengan lahan enclave seluas 11,4 hektare terdiri dari lahan enclave penlok I seluas 4,8 hektare dan sisanya lahan enclave penlok II.

Pengadaan tanah penlok I dilaksanakan oleh ITDC meliputi tanah yang berada di dalam street circuit, sedangkan penlok II meliputi tanah penunjang sirkuit dilaksanakan oleh BPN.

Penyerahan hasil pelaksanaan pengadaan tanah ini dilaksanakan pada saat Slameto mendampingi Sandiago bersama Gubernur NTB Zulkiflimansyah dan Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer, melakukan peninjauan objek pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah Sirkuit Mandalika.

Selain Kakanwil Provinsi NTB, dari Kementerian ATR/BPN hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah Lalu Suharli, yang mana KEK Mandalika berada pada wilayah kerjanya. (*/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ATR BPN   Mandalika   KEK   Sandiaga Uno  

Terpopuler