BPN Prabowo Berhasil Bebaskan Lieus dan Mustofa Nahra dari Sel Tahanan

Senin, 03 Juni 2019 – 16:44 WIB
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Istimewa/RMOL

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Advokasi dan Hukun BPN Prabowo-Sandiaga Sufmi Dasco Ahmad menyebut Polri sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mustofa Nahrawardaya dan Liues Sungkharisma.

Menurut Dasco, Polri pun telah mengabulkan permohonan tersebut dan kedua tersangka kasus berbeda itu resmi keluar dari tahanan atau menjadi tahanan kota.

BACA JUGA: Bareskrim Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Mustofa

"Saya sudah bertemu dengan Pak Mustofa Nahra dan Lieus, insyaallah sore ini sudah keluar," kata Dasco di Bareskrim, Jakarta, Senin (3/6).

BACA JUGA: Sebelum Menangkap, Bareskrim Pernah Minta Mustofa Nahrawardaya Berhenti Menyebar Hoaks

BACA JUGA: Viral! Pak Kapolsek Joget di Jalan

Dasco yang juga politikus dari Partai Gerindra ini menambahkan, selama ditangguhkan penahanannya, dirinya dijadikan sebagai pihak penjamin.

Dasco pun menegaskan dirinya sebagai orang yang paling bertanggung jawab apabila dua tersangka itu tidak kooperatif atau berusaha melarikan diri. "Saya penjaminnya,” tambah Dasco.

BACA JUGA: Polisi Malaysia Menangkap WNI Jaringan ISIS

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan Mustofa Nahra sebagai tersangka penyebar hoaks di media sosial. Sementara itu, Lieus ditetapkan tersangka kasus makar dan penyebaran hoaks. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karding Minta Fadli Zon Tidak Terlalu Banyak Omong soal Eggi dan Lieus


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler