jpnn.com, KENDARI - Polisi harus membongkar motif sembilan tersangka mengedarkan obat paracetamol caffeine dan carisoprodol (PCC) kepada anak-anak di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Komisioner Komisi Perlindunhan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti berharap hal ini menjadi pintu masuk Polri membongkar motif pelaku.
BACA JUGA: BNN Waspadai Munculnya PCC di Surabaya
"Kami mendorong polisi membongkar motif, kenapa menyasar anak-anak karena ini dampaknya sangat membahayakan," kata dia dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9) kemarin.
Pasal berlapis harus dijerat kepada tersangka. Selain Undang-undang Kesehatan, Polri harus menjerat mereka dengan UU Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Pengedar PCC Harus Dihukum Berat
Retno berujar, KPAI sudah menurunkan tim ke Kendari untuk melakukan pengawasan. KPAI juga mendorong orang tua agar selalu waspada dan memantau perkembangan anak-anaknya.
Pun demikian dengan guru di sekolah, harus selalu berkoordinasi dengan orang tua jika melihat kejanggalan perubahan perilaku anak.
BACA JUGA: Jangan Sampai Seluruh Indonesia Kena PCC
"Sehingga bisa mencegah hal-hal buruk," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Anak Jadi Korban PCC, Komisi IX: BPOM Mandul!
Redaktur & Reporter : Boy