jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan, tablet PCC (paracetamol caffein carisoprodol) yang dikonsumsi sejumlah remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara merupakan produk ilegal.
Obat yang mengakibatkan 68 remaja mengalami perilaku seperti orang gila tersebut bisa mengakibatkan kematian.
BACA JUGA: PCC, Antara Motif Ekonomi dan Merusak Generasi Indonesia
"PCC merupakan produk ilegal, berarti tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun. Badan POM menyatakan keprihatinan dan meminta semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan ini," ujar Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/9).
Menurut Penny, hasil uji laboratorium BPOM menyatakan PCC yang dikonsumsi para remaja tersebut ada dua jenis.
BACA JUGA: Polri Diminta Bongkar Motif Pengedar PCC
PCC yang pertama mengandung parasetamol, carisoprodol dan cafein. Sementara PCC yang ke dua mengandung parasetamol, carisoprodol, cafein dan tramadol.
"Semua obat yang mengandung carisoprodol telah dicabut izin edarnya oleh BPOM pada 2013 lalu dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia. Karena banyak disalahgunakan. Carisoprodol bisa menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian," ucapnya.
BACA JUGA: Pengedar PCC Harus Dihukum Berat
Lukito menduga, beredarnya PCC di Kendari sebagai bentuk perlawanan dari sejumlah oknum yang selama ini memproduksi obat-obatan dengan bahan ilegal yang terus diberantas oleh BPOM bekerja sama dengan kepolisian, dalam beberapa waktu terakhir.
"Saya kira ini sebagai bentuk perlawanan para onum tersebut. Mereka memodifikasinya karena ditemukan juga kandungan tramadol dan triheksifenidil pada jenis obat ke dua," pungkas Penny.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sampai Seluruh Indonesia Kena PCC
Redaktur & Reporter : Ken Girsang