BPOM Bekukan Izin Edar Empat Jenis Obat Ini

Jumat, 16 Februari 2018 – 15:29 WIB
Mulut. Ilustrasi Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny Lukito meminta masyarakat untuk hati-hati menggunakan obat dengan kandungan policresulen atau penggunaan obat lainnya.

Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, bisa menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C.

BACA JUGA: Dinilai Berbahaya, BPOM RI Bekukan Izin Edar Albothyl

"Bila sakit berlanjut, masyarakat bisa berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat," ujar Penny, Jumat (16/2).

Dia mengimbau bagi profesional kesehatan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efek samping penggunaan obat dengan kandungan policresulen atau penggunaan obat lainnya, dapat melaporkan kepada BPOM RI melalui website: www.e-meso.pom.go.id.

BACA JUGA: Pabrik Kosmetik Ilegal Gunakan Bahan Berbahaya, Ngeri!

BPOM RI juga mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan, dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan.

"Ingat selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, informasi pada Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Saya mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial," ucapnya.

BACA JUGA: Obat Mengandung Babi Dijual Bebas di Toko Online

Berikut ini keempat produk obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat, yang dibekukan izin edarnya.

1. Albothyl; NIE: DTL8821600341A2; Pendaftar: PT. Pharos Indonesia lisensi dari Nycomed GmbH, Jerman; Produsen: PT. Pharos Indonesia

2. Medisio; NIE: DTL1221102041A1; Pendaftar: PT. Faratu Indonesia; Produsen: PT. Pharos Indonesia

3. Prescotide; NIE: DTL1233526741A1; Pendaftar: PT. Novel Pharmaceutical Laboratories; Produsen: PT. Novel Pharmaceutical Laboratories

4. Aptil; NIE: DTL0731527941A1; Pendaftar: PT. Pratapa Nirmala; Produsen: PT. Pratapa Nirmala. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Suplemen Mengandung Babi, tak Cukup Hanya Ditarik


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler