BPOM Hentikan Peredaran Kinder Joy di Indonesia, Ini Penyebabnya

Senin, 11 April 2022 – 21:36 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menghentikan sementara peredaran produk telur coklat merek Kinder Joy. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menghentikan sementara peredaran produk telur coklat merek Kinder Joy.

Berdasarkan keterangan, langkah itu dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian meskipun cokelat yang ditarik di negara Eropa berbeda dengan cokelat yang terdaftar di BPOM Indonesia.

BACA JUGA: Kepala BPOM Puji Komitmen Produsen Zifivax Capai Kemandirian Farmasi

Adapun Kinder Joy yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain yaitu, Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls.

Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

BACA JUGA: Soal Polemik BPA Galon Kemasan, Pakar IPB Bilang Begini

"BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. BPOM juga mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," bunyi keterangan tertulis BPOM yang diterima JPNN, Senin (11/4).

Sebelumnya, pada 2 April 2022, Food Standard Agency/FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid).

BACA JUGA: Waspada, BPOM Temukan 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia

Seperti diketahui, Salmonella dapat menimbulkan gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut.

Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak. Namun, tidak sampai menyebabkan kematian.

Produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3, 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

Menanggapi hal itu, BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk Kinder yang terdaftar.

Selain itu, masyarakat diminta untuk melaporkan ke BPOM apabila menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar melalui Contact Center HALO BPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

"Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan," lanjut bunyi keterangan BPOM.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Adapun untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April-21 Agustus 2022.

Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia. Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di BPOM. (mcr28/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler