jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mendorong produsen susu kental manis untuk memperbaiki promosi dan pelabelan.
Bahkan, BPOM juga akan mengeluarkan surat edaran kepada para produsen susu kental dan analognya
BACA JUGA: BPOM Uji Kualitas Takjil untuk Menu Buka Puasa
Hal itu disampaikan Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM Mauizzati Purba dalam forum discussion group (FGD) mengenai salah persepsi masyarakat tentang susu kental manis yang diselenggarakan Yayasan Abhipraya Cendekia Indonesia (YAICI) di Hotel Cemara, Kamis (17/5).
Dalam kesempatan itu, regulasi yang mengatur tentang pelabelan dan promosi susu kental manis turut dibahas.
BACA JUGA: Satgas Pangan di Daerah Harus Aktif ke Pasar Selama Ramadan
Yaitu Permenkes nomor 76 tahun 1975 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Susu Kental Manis.
“Kami akan memberikan surat edaran kepada produsen terkait peruntukan susu kental manis yang hanya boleh sebagai topping makanan. Dari sisi iklan, produk susu kental dan analognya tidak diperkenankan menampilkan anak berusia kurang dari lima tahun. Bukan karena susu kental manis tidak diperkenankan dikonsumsi oleh anak berusia di bawah lima tahun, tetapi agar tidak terjadi salah persepsi tentang produk tersebut yang digunakan sebagai susu sumber gizi untuk pertumbuhan anak,” kata Mauizzati.
BACA JUGA: BPOM Awasi Mutu Makanan untuk Buka PuasaÂ
Berdasarkan kategori pangan BPOM yang dijelaskan dalam Perka No 21 tahun 2016, susu kental manis saat masuk dalam kategori pangan produk susu.
“Saat ini susu kental manis bagian dari produk susu. Jika akan mengubah terminologinya, kita perlu memperhatikan SNI dan standar codex-nya,” ujar Mauizzati.
Sementara itu, Ketua Divisi Nutrisi dan Penyakit Metabolik Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Damayanti Rusli Sjarif mengatakan, persoalan susu kental manis bukan pada produk, tetapi penggunaannya.
“Susu kental manis ini dipakai di seluruh dunia. Namun, penggunaannya di dapur, untuk memasak, membuat kue atau es krim. Di Indonesia, susu kental manis dikasih ke anak dan bayi sebagai pengganti susu formula,” kata Damayanti.
Damayanti memaparkan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan tidak memberikan minuman berwarna kepada anak-anak.
Anggota IDAI itu menambahkan, mengonsumsi air putih dan buah potong lebih baik.
Hal itu untuk mencegah asupan gula berlebih pada anak. Berdasarkan batasan gula yang ditetapkan WHO pada 2015, penggunaan gula tambahan kepada anak hanya diizinkan maksimal sepuluh persen dari total kalori.
“Produk ini (susu kental manis) bukanlah susu. Oleh karena itu, perlu dikaji ulang regulasi, terutama mengenai iklan dan promosi. Jangan sampai masyarakat berasumsi ini adalah susu,” kata Damayanti. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes dan BPOM Beda Pendapat soal Susu Kental Manis?
Redaktur : Tim Redaksi