Kemenkes dan BPOM Beda Pendapat soal Susu Kental Manis?

Rabu, 09 Mei 2018 – 16:10 WIB
Kemenkes Sebut Susu Kental Manis tidak cocok untuk Anak. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlihat berbeda dalam menyikapi konsumsi susu kental manis.

Melalui akun Twitter, Kemenkes menyebut susu kental manis tidak cocok untuk anak di bawah usia tiga tahun.

BACA JUGA: Kemenkes Tegaskan Susu Kental Manis Tidak Cocok untuk Anak

Kemenkes juga mengunggah status berisi edukasi mengenai susu kental manis dan cara tepat mengonsumsinya.

“#Tahukah kamu jika SKM dibuat dengan cara menguapkan sebagian air dari susu segar (50%) dan ditambah dengan gula 45-50% ? SKM sendiri mengandung karbohidrat dan gula yang jauh lebih tinggi serta protein yang jauh lebih rendah dari susu bubuk full cream,” cuit @Kemenkes_RI akhir April lalu.

BACA JUGA: Perlu Kampanye Masif Tentang Bahaya Susu Kental Manis

Kemenkes juga menyebut susu kental manis hanya untuk campuran makanan.

Menurut Kemenkes, anak yang mengonsumsi susu kental manis dua gelar sehari akan membuat kebutuhan gula harian berlebihan.

Pembatasan konsumsi gula harian telah diatur melalui Permenkes No 30 tahun 2013 yang selanjutnya diamendemen dengan Permenkes Nomor 63 Tahun 2015 tentang penetapan batasan-batasan konsumsi gula, natrium dan lemak.

Selang beberapa hari, BPOM juga mengunggah materi edukasi tentang susu kental manis melalui akun Twitter @BPOM_RI.

Dengan mengacu pada Perka BPOM No 21/ 2016 tentang Kategori Pangan, BPOM menjelaskan bahwa susu kental adalah produk susu yang diperoleh dengan cara menghilangkan sebagian air dari susu dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lainnya.

Kemenkes dan BPOM terlihat memiliki perbedaan pandangan. Kemenkes secara jelas menyebut susu kental mengandung gula yang tinggi.

Sementara itu, BPOM sama sekali tidak menyinggung tentang kadar gula yang terkandung dalam susu kental manis.

Hal lain yang juga terlihat berbeda adalah pendapat batasan umur anak yang dapat mengonsumsi susu kental manis.

BPOM menyebut susu kental manis tidak untuk anak berusia di bawah 12 bulan.

Di sisi lain, Kemenkes memberi batasan umur pemberian susu kental sebaiknya tidak untuk anak di bawah 3 tahun.

Sebab, tingginya kandungan gula dalam susu kental manis dapat mengganggu pencernaan, memengaruhi pola makan, dan turut berdampak pada gangguan tumbuh kembang anak.

Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah yang sudah memberi perhatian sejak polemik susu kental manis ini muncul akhirnya mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan gizi anak.

“Soal beginian aja negara nggak jelas,” ujar Fahri. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Sita Ribuan Krim Pemutih Kulit


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler