"Micin atau penyedap rasa, atau MSG, aman dikonsumsi masyarakat
BACA JUGA: Putusan MK Belum Puaskan Chandra
Asosiasi pangan dunia juga telah menguji kalau efek negatif yang selama ini digembar-gemborkan ke masyarakat tentang penggunaan micin tidak terbukti," kata Kepala BPOM Pusat, Husniah Rubiana Thamrin, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (25/5).Karena FAO maupun WHO tidak mengeluarkan aturan untuk melarang peredaran penyedap rasa, lanjut Husniah, BPOM pun tidak bisa menolak izin edar penyedap rasa itu
BACA JUGA: Cegah Markus, Akses ke Bareskrim Diperketat
Sementara penyedap rasa dibolehkan penggunaannya oleh FAO dan WHODijelaskan Husniah lagi, di Amerika Serikat misalnya, monosodium glutamat (MSG) bahkan dianggap sebagai bahan makanan umum seperti garam
BACA JUGA: Kepala BPOM Akui Kesulitan Berantas Obat Ilegal
Artinya, MSG itu dianggap sebagai bahan makanan yang aman untuk dikonsumsi."MSG juga dinyatakan aman oleh pemerintah di Eropa, Jepang dan negara-negara Asia lainnyaBegitu juga di Amerika Utara dan Selatan, Afrika, serta Australia dan Selandia BaruKarena itu, kalau ada permintaan untuk menarik peredaran MSG, BPOM tidak bisa melaksanakannya," tegasnya lagi(esy/rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ito Ingin Belajar dari Susno
Redaktur : Tim Redaksi