Putusan MK Belum Puaskan Chandra

Rabu, 25 November 2009 – 17:23 WIB

JAKARTA - Menyusul putusan uji materi atas UU KPK oleh Mahkamah Konstitusi, dua pimpinan KPK yang non-aktif karena menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dan pemerasan, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah menyatakan siap kembali ke lagi posisinya Wakil Ketua KPK Bidang PenindakanHanya saja, putusan itu belum sepenuhnya berdampak pada proses hukum Bibit dan Chandra.
 
Kepada wartawan Chandra mengatakan, dirinya belum bisa berpuas diri dengan putusan MK

BACA JUGA: Cegah Markus, Akses ke Bareskrim Diperketat

Alasannya, putusan MK yang mengkoreksi UU KPK terutama Pasal 32 UU No 30 Tahun 2002 belum berakibat pada penghentian proses hukum mereka
"Masalahnya, konkritisasi pidato Presiden belum terwujud dalam bentuk yang nyata," kata Chandra mengungkap ganjalan di hatinya

BACA JUGA: Kepala BPOM Akui Kesulitan Berantas Obat Ilegal



Seperti diketahui, Presiden SBY sudah menyatakan keinginannya bahwa penuntasan kasus Bibit-Chandra tidak lewat jalur hukum di pengadilan
Masalahnya, pidato yang diucapkan Senin (23/11) malam lalu itu sampai hari ini belum ditindaklanjuti

BACA JUGA: Ito Ingin Belajar dari Susno



Chandra bahkan mengaku Kamis besok masih harus kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lanjutan"Yang ada undangan besok untuk tahap II," tambah Chandra

Tahap II dalam proses penyidikan diartikan sebagai perlimpahan berkas pemeriksaan, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umumLangkah ini merupakan bukti tak adanya jalan tengah (win win solution) yang diminta Presiden SBY untuk menuntaskan perseteruan KPK-kepolisian yang sudah berlangsung selama 2 bulan ini

Sementara, pengacara Bibit-Chandra, Trimoelja D Soerjadi, menegaskan, tak mudah bagi kejaksaan untuk menghentikan perkara ini meski lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)Secara yurudis, tambah Tri, P21 (berkas lengkap) dan SKP2 bertentangan satu sama lain

"P21 artinya berkas lengkap bukti cukup, jadi harus dilimpahkan ke kejaksaanKontradiktif dengan SKPP yang alasannya tak cukup bukti," tegas Tri yang mengaku sempat mengalami pertentangan seperti ini saat beracara di Jawa Timur.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji sempat menyebutkan penghentian kasus ini paling tidak memakan waktu 2 pekanKarena itu Trimoelja menyesalkan jika berkas kliennya dinyatakan P21"Jadi seharusnya kemarin jangan di P21," tambahnya

Sedangkan soal rencana kembali ke KPK paska putusan MK, baik Chandra maupun Bibit menyatakan kesiapannya"Saya siap," kata Bibit cepat, saat diminta tanggapan oleh wartawan selepas menghadiri putusan Mahkamah Konstitusi.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Perubahan Sikap Fraksi Demokrat


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler