jpnn.com - jpnn.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Mi Instan merek Samyang, asal Korea Selatan.
Larangan ini memang belum didasari hasil laboratorium, melainkan dari keterangan pihak MUI Sumenep, yang menyebutkan di bungkus mie tersebut terdapat kandungan babinya.
BACA JUGA: YLKI: Mi Samyang Langgar UU Konsumen
"Karena ilegal, harus ditarik dan dimusnahkan. Apalagi ada unsur babinya. Siapa pun yang menyebarkan, mengedarkan barang tanpa izin edar, itu kena pelanggaran UU Kesehatan," tegas Penny, saat dihubungi JPNN.com, Kamis (19/1).
Dalam kasus ini, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli produk makanan.
BACA JUGA: Mi Samyang Harus Ditarik, Pengedarnya Mesti Dipidana
Sebelum membeli, harus dipastikan bahwa produknya memiliki izin edar yang tertera pada bungkusnya.
BACA JUGA: BPOM Pastikan Mi Samyang Ilegal
"Kalau beli apa pun ada izin edarnya nggak dari Badan POM? Apalagi itu bahasanya masih Korea, harusnya jangan dibeli. Kalau sampai ketahuan Badan POM, penindakan, itu sudah pelanggaran. Hukumannya sampai 15 tahun penjara," tegas dia.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologis Terungkapnya Mi Samyang Mengandung Babi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam