Mi Samyang Harus Ditarik, Pengedarnya Mesti Dipidana

Kamis, 19 Januari 2017 – 16:26 WIB
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, harus ada proses hukum atas beredarnya mi instan bermerek Samyang yang diduga mengandung babi di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Menurutnya, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas produk makanan tanpa logo halal itu harus dipidana.

Tulus mengatakan, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang (UU) tJaminan Produk Halal. UU itu mensyaratkan adanya sertifikasi halal pada produk yang dijual ke kalangan muslim.

BACA JUGA: BPOM Pastikan Mi Samyang Ilegal

"Harus proses pidana. Apalagi dijual di komunitas muslim. Dalam UU Jaminan Produk Halal semua produk harus ada sertifikasi halal," ujar Tulus kepada JawaPos.Com, Jumat (19/1).

Oleh sebab itu, Tulus mengingatkan pihak yang mengedarkan Mi Samyang untuk menariknya. Sebab, konsumen yang tidak mengetahuinya bisa saja langsung mengonsumsinya. "Harus ditarik dong," katanya.

BACA JUGA: Kronologis Terungkapnya Mi Samyang Mengandung Babi

Sebelumnya Ketua MUI Sumenep Safradji mengaku bekerja sama dengan seorang mahasiswa jurusan Bahasa Korea dari Fakultas Sastra Universitas Gajah Mada (UGM). Tujuannya untuk menerjemahkan tulisan yang tertuang di bungkus produk Mi Samyang. Setelah diterjemahkan, tulisan dalam kemasan mi itu memang menginformasikan adanya kandungan babi.(cr2/JPG)

BACA JUGA: Swalayan Menyesal Menjual Mi Samyang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dek Rema, Kok Bisa Mi Instan Babi Beredar di Madura?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler