jpnn.com - jpnn.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan, mi instan bermerek Samyang yang beredar di Sumenep, Madura merupakan produk ilegal. Sebab, mi instan buatan Korea Selatan yang diduga mengandung babi itu beredar tanpa register dan izin edar dari BPOM.
"Mienya legal nggak? ada nomor ijin edar? Kalau sudah ditemukan dan tanpa izin edar BPOM, itu ilegal,” kata Penny kepada JPNN.com, Kamis (19/1).
BACA JUGA: Kronologis Terungkapnya Mi Samyang Mengandung Babi
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas masuknya Mi Samyang pun bisa ditelusuri. “Apakah itu impor, siapa importirnya," tegasnya.
Karenanya dia juga meminta warga Sumenep bisa melaporkannya ke kantor BPOM terdekat. Untuk Jawa Timur, katanya, bisa dilaporkan ke Balai POM Surabaya.
BACA JUGA: Swalayan Menyesal Menjual Mi Samyang
Penny bahkan memastikan pengedar produk Mi Samyang bisa dijerat pidana. Sebab, produk ilegal tak boleh diedarkan.
BACA JUGA: Dek Rema, Kok Bisa Mi Instan Babi Beredar di Madura?
"Itu jelas ilegal, kalau tidak ada registrasi BPOM. Siapa yang melakukan pengadaan bisa kena (pidana) juga," tegas Penny sembari menegaskan, pihaknya segera menugaskan Balai POM Surabaya untuk mengecek ke lapangan.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Aboe Ikut Resah soal Mi Instan Tanpa Tanda Halal
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam