BPOM Luncurkan Panduan Pendistribusian Vaksin COVID-19

Kamis, 03 Desember 2020 – 19:14 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito. Foto: Humas BPOM

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan pedoman pendistribusian vaksin COVID-19.

Pedoman tersebut akan menjadi salah satu panduan tata laksana penanganan terhadap infeksi virus corona jenis baru di Indonesia.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Pemda Optimalkan 3T Guna Tekan Penularan

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan pedoman pendistribusian vaksin COVID-19 itu diluncurkan bersama dengan tiga pedoman pelayanan publik dan pengawasan produk farmasi serta satu panduan penerapan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Penny menyebut tiga pedoman pelayanan publik dan pengawasan produk farmasi itu di antaranya panduan pemasukan obat melalui jalur khusus, panduan pengajuan dan pelaksanaan uji klinik selama COVID-19 dan panduan farmakovigilance dan pengawasan mutu selama COVID-19.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari BPOM soal Vaksin Covid-19 Sinovac

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Mulai Kenali Vaksin

"Ini menjadi rujukan untuk tangani COVID-19," kata Penny dalam 'Peluncuran Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia Edisi Dua dan Publikasi Pelayanan Publik dan Pengawasan Obat Selama Pandemi untuk Penanganan COVID-19', di Jakarta, Kamis (3/12).

Dia mengatakan panduan informatorium obat COVID-19 kini memasuki edisi kedua yang diselesaikan tim BPOM pada November.

Edisi pertama dibuat pada Maret atau ketika virus corona jenis baru mulai melanda Indonesia.

BPOM, kata dia, selaku regulator dan pengawas obat terus menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan dalam mengaitkan karakteristik virus corona jenis baru.

Dia menjelaskan, perkembangan virus SARS-CoV-2, dinamis dan berkembang baik di Indonesia maupun di dunia.

"Pembaruan yang terus menerus dari informatorium perlu dilakukan mengingat info terkait khasiat keamanan terkait COVID-19 ini sangat dinamis," kata dia. (ant/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler