BPOM Minta Iklan Produsen Air Minum Dalam Kemasan Tidak Mendiskreditkan Produk Lain

Rabu, 16 September 2020 – 21:05 WIB
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, BPOM, Ema Setyawati. Foto: dok pri untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan agar produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak menggunakan iklan yang mendiskreditkan produk sesama industrinya.

Apalagi jika iklan tersebut bertujuan untuk menjatuhkan kredibilitas produk lain yang sudah memiliki izin BPOM.

BACA JUGA: Pasutri Pengendara Mobil Mewah Ini Mencurigakan, Lantas Dicegat Polisi, Ketika Diperiksa Ternyata

Karena hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tetang Label dan Iklan Pangan.

Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, BPOM, Ema Setyawati, dalam webinar Diskusi Media “Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam”, Selasa (15/9).

BACA JUGA: Pengunjung Titip Sayur Tahu ke Penghuni Lapas, Tak Disangka Isinya Barang Terlarang

Saat ditanyakan soal adanya satu perusahaan AMDK yang dinilai banyak pihak sangat mendiskreditkan produk lain yang sejenis.

Dalam Pasal 44 Bab III ayat (1) dari PP 69 Tahun 1999 tetang Label dan Iklan Pangan tersebut jelas disebutkan bahwa “Setiap Iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apapun lainnya.

BACA JUGA: BPOM Perlu Mengedukasi Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

Bahkan di dalam Pasal 47 ayat (1) dengan tegas dinyatakan bahwa iklan produk pangan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan dan atau disebarluaskan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan produk pangan lainnya.

Salah satu produk air minum kemasan galon sekali pakai sering menayangkan iklan dimana tayangan iklan tersebut disebutkan bahwa AMDK galon sekali pakai itu lebih aman dan lebih sehat, sedang galon guna ulang berbahaya untuk kesehatan.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah itu akan dikenakan tindakan administratif berupa peringatan secara tertulis dan pengenaan denda paling tinggi Rp 50 juta dan atau pencabutan izin produksi atau izin usaha,” kata Ema.

Jadi, menurut Ema, berita yang disampaikan dalam iklan itu harusnya berimbang sehingga masyarakat dicerdaskan dengan iklan-iklan tersebut.

Artinya, kalau industri AMDK itu menyampaikan kelemahan produk pihak lain, dia juga seharusnya menyampaikan apa yang menjadi kelemahan di produk kemasannya.

Begitu juga dengan keunggulan, kalau dalam iklan yang ditayangkan itu produk AMDK tertentu menyampaikan keunggulan produk kemasannya, maka dia juga harus menayangkan keunggulan produk lain yang menjadi pembandingnya.  

“Kalau informasinya mengenai migrasi dari bahan baku kemasan, seharusnya dari pihak pengiklan juga harus menjelaskan migrasi yang terjadi pada bahan kemasan galon mereka. Jadi tidak boleh mengiklankan bahwa galon PET lebih bagus dari galon PC atau sebaliknya,” ucap Ema.

Kata Ema, yang menjadi harapan BPOM adalah bahwa berita yang disampaikan kepada masyarakat melalui iklan itu harus mencerdaskan konsumen dan tidak mendiskreditkan atau membuat konsumen lebih bodoh.

“Iklan harus menjadikan konsumen cerdas. Nah, ketika menjadikan konsumen cerdas  maka berita yang berimbang itu yang harus dilakukan oleh pelaku usaha,” tukasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa iklan produk pangan itu, termasuk produk AMDK, harus disesuaikan juga dengan izin edarnya.

BACA JUGA: Muslim Berdarah-darah Diserang Pakai Samurai

“Pada saat dia menggunakan PET, di iklan dia juga harus bicara menggunakan PET. Jadi tidak boleh bicara mengenai produk lainnya, apalagi membanding-bandingkan dan mendiskreditkan produk lain,” ujarnya.(dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler