jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bertindak cepat untuk menjawab polemik susu kental manis.
BPOM mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya.
BACA JUGA: BPOM Rilis Larangan Terkait Susu Kental Manis, Begini Isinya
"Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya," demikian bunyi Surat Edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Suratmo.
Dalam situs resmi yang dikutip pada Kamis (11/5), BPOM merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
BACA JUGA: BPOM Imbau Produsen Susu Kental Manis Perbaiki Promosi
Produsen diminta memperhatikan label dan iklan susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.
Produsen juga dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.
BACA JUGA: BPOM Uji Kualitas Takjil untuk Menu Buka Puasa
Produk susu lain, antara lain, susu sapi/susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
Produsen juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cari dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman
"Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. Produsen, importir dan distributor produk susu kental dan analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama enam bulan sejak ditetapkan," demikian pernyataan Suratmono dalam surat edaran itu.
Sebelum keluarnya Surat Edaran BPOM ini, produsen susu kental dan analognya (termasuk susu kental manis dan krimer kental manis) menampakkan gambar susu cair dalam kemasan produk dan iklan yang menonjolkan cara penyajian susu kental manis sebagai minuman di gelas.
Hal ini menimbulkan protes dari berbagai kalangan, mulai Ikatan Dokter Anak Indonesia hingga anggota DPR RI.
Iklan dan label susu kental manis dianggap menyesatkan konsumen.
Aturan baru BPOM ini diharapkan bisa memperjelas posisi produk susu kental manis dan krimer kental manis berkadar gula tinggi sebagai pelengkap masakan dan bukan sebagai minuman susu.
Dengan keluarnya surat edaran BPOM ini, produsen susu kental Manis diberi waktu selama enam bulan untuk mengbah label kemasan dan iklan produk mereka.
Masyarakat juga harus turut mengawasi dan melaporkan kepada BPOM jika menemukan pelanggaran. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Pangan di Daerah Harus Aktif ke Pasar Selama Ramadan
Redaktur & Reporter : Ragil