BPOM Rilis Larangan Terkait Susu Kental Manis, Begini Isinya

Kamis, 31 Mei 2018 – 23:55 WIB
BPOM

jpnn.com, JAKARTA - Setelah ramai diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang cukup alot mengenai label dan iklan susu kental manis, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 Tentang Label dan Iklan Pada Produk Susu Kental Manis dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, surat edaran tertanggal 22 Mei 2018 tersebut diterbitkan dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan memadai.

BACA JUGA: BPOM Imbau Produsen Susu Kental Manis Perbaiki Promosi

Ada dua poin penting dalam surat edaran tersebut; Pertama, mengenai label dan iklan produk agar memperhatikan larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun, larangan menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental manis disertakan dengan produk susu lain sebagai menambah atau pelengkap gizi.

"Juga larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman, dan larangan ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak," kata Penny, Kamis (31/5)

BACA JUGA: BPOM Uji Kualitas Takjil untuk Menu Buka Puasa

Kedua, baik produsen, importir maupun distributor produk susu kental manis harus menyesuaikan dengan Surat Edaran paling lama 6 bulan sejak ditetapkan.

Seperti diketahui, keberadaan iklan susu kental manis yang memvisualisasikan bahwa susu kental manis sebagai minuman bergizi telah memicu kontroversi di berbagi kalangan.

BACA JUGA: Satgas Pangan di Daerah Harus Aktif ke Pasar Selama Ramadan

Banyak pihak menyatakan bahwa susu kental manis bukanlah susu melainkan sirup rasa susu yang kandungan gulanya hampir 50%.

Tidak hanya itu, akibat salah persepsi di masyarakat terkait penggunaan susu kental manis sebagai minuman telah mengakibatkan beberapa balita mengalami kekurangan gizi bahkan kematian.

Kasus tersebut mendapat reaksi dari para anggota dewan di DPR yang turut angkat suara. Salah satunya adalah Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Siti Masrifah.

Kontroversi susu kental manis menurut Masrifah berawal dari kesalahan dalam menginformasikan produk kepada masyarakat.

Selama ini, susu kental manis diiklankan sebagai produk minuman susu yang sehat bergizi, termasuk bagi anak-anak. Kenyataannya, produk ini mengandung gula yang tinggi yang berfungsi sebagai pelengkap (topping) makanan dan minuman.

“Karena itu harus ada pengawasan dalam penginformasian produk perusahaan kepada masyarakat oleh lembaga pemerintah, dalam hal ini BPOM. Selain itu, masyarakat juga harus lebih waspada karena kadang tidak membaca komposisi dan kandungan gizi dalam setiap produk,” pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Awasi Mutu Makanan untuk Buka Puasa 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler