jpnn.com, PALEMBANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang menyita 7.536 kosmetik berbahaya dan tidak memiliki izin edar.
Ribuan kosmetik ilegal yang bernilai Rp 198 juta tersebut disita dari 47 sarana yang tersebar di empat kabupaten dan kota di Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA: Lebih dari 1000 Produk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Disita BPOM
Kepala BBPOM Palembang Zulkifli mengatakan dalam penertiban kosmetik ilegal ini, pihaknya bekerja sama dengan dinas kesehatan (dinkes), kepolisian setempat, dan satpol PP.
"Kami telah melakukan penertiban di Kota Palembang, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Musi Banyuasin. Dari 47 sarana yang kami periksa, paling banyak di Palembang,” kata dia, Kamis (4/8).
BACA JUGA: Komisi IV DPR Mengkhawatirkan Rencana BPOM Melabeli BPA pada Produk AMDK
Dia mengungkap ribuan produk kosmetik ilegal tersebut ditemukan tanpa izin edar, dan mengandung bahan berbahaya serta sudah kedaluwarsa.
Adapun untuk produk tanpa izin edar yakni, cream whitening, handbody, pensil alis, parfum, eye shadow, facial wash, bedak, lip gloss, dan lipstik.
BACA JUGA: Soroti Pelabelan BPA pada Galon Isi Ulang, Edi Humaidi: Presiden Perlu Tegur BPOM
Kemudian, produk mengandung bahan berbahaya yakni krim wajah dan kulit.
"Produk tanpa izin edar yang paling banyak adalah krim tanpa label, toner tanpa label, peeling, sunscreen gel, lipstik, pensil alis, dan kutek. Rata-rata produk kosmetik ilegal yang kami sita adalah produk buatan dalam negeri, " ujar dia.
Dia menuturkan produk-produk ilegal tersebut, mengandung merkuri yang efeknya dapat menyebabkan bintik hitam di kulit dan iritasi.
Kemudian jika digunakan dalam jangka panjang akan menyebabkan gangguan pada janin.
"Barang-barang ini akan kami musnahkan dalam waktu dekat, dan pemiliknya akan dipanggil untuk di-BAP mengenai asal produk itu,” pungkas dia. (mcr35/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Menggerebek Toko Kosmetik yang Meresahkan, Oh Ternyata
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Cuci Hati