jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengimbau masyarakat tidak khawatir tentang keamanan, mutu, dan gizi air minum dalam kemasan (AMDK).
Sebab, keamanan, mutu, dan gizi AMDK yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan kepala BPOM yang sejalan dengan standar internasional versi Codex.
BACA JUGA: Mayoritas Air Minum Kemasan Terkontaminasi, WHO Turun Tangan
BPOM sendiri terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.
Imbauan ini mengakhiri kekhawatiran dan kontroversi dampak penelitian tentang adanya mikroplastik (serpihan plastik dalam ukuran mikroskopik) yang ditemukan dalam jumlah kecil pada air minum dalam kemasan.
BACA JUGA: Mikroplastik Belum Terbukti Timbulkan Masalah bagi Kesehatan
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, produk AMDK masih aman untuk dikonsumsi.
Pihaknya memastikan AMDK yang beredar di Indonesia sudah memenuhi standar internasional dan SNI.
BACA JUGA: Pakar Keamanan Pangan Tepis Isu Bahaya Mikroplastik
“Tidak perlu panik. BPOM selalu melakukan pengawasan sesuai standar-standar yang telah ditetapkan dengan melakukan pengajian dan pengawasan sebelum diedarkan dan saat di edarkan. Produk yang tidak memenuhi SNI akan kami lakukan tindakan,” ujar Penny, Sabtu (17/3).
Menurut Penny, belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia.
The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.
Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Codex sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan
Penny menambahkan, pihaknya masih menunggu kajian dari lembaga internasional seperti EFSA, US-EPA yang saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.
"Hasilnya belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. Ini adalah penelitian awal. Kami menunggu dari WHO terhadap revisi terhadap standar kita tentang AMDK di Indonesia,” ungkap Penny.
Penny menjelaskan, BPOM akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional.
Dia juga mengingatkan konsumen untuk jeli memilih produk baik AMDK, makanan, kosmetik atau obat-obatan dengan memperhatikan kemasan, label, dan tanggal kedaluwarsa.
“Dalam hal memilih, belilah AMDK yang diedarkan di ritel yang tepercaya. Kemudian hati-hati dalam memilih kemasan, perhatikan label yang tertera, izin edar dan tanggal kedaluwarsa dan tentunya produk yang ber-SNI,” tegas Penny. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPOM Ragu Buka Temuan 13 Produk Mengandung DNA Babi?
Redaktur & Reporter : Ragil