jpnn.com - jpnn.com - Mi instan Samyang buatan Korea kini yang beredar di Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi polemik karena diduga tidak tersertifikasi halal. Bagi anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy, masalah produk halal di Indonesia adalah persoalan serius mengingat mayoritas masyarakatnya muslim.
"Beredarnya produk non-halal tanpa kejelasan akan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan bahkan bisa berujung kerusuhan," katanya, Kamis (19/1).
BACA JUGA: Perdebatan Mi Samyang Mengandung Babi Sejak 2013
Politikus PKS yang akrab disapa dengan panggilan Habib Aboe itu menjelaskan, Indonesia sudah punya Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. UU itu mengharuskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Jadi memang pada dasarnya, jika produk yang dijual tersebut adalah halal, maka wajib bersertifikat halal," ujar Aboe.
BACA JUGA: Mi Samyang Tak Halal, MUI Ingatkan BPOM dan Kemenkes
Karenanya bila seseorang menjual produk yang tidak halal, katanya, sebaiknya menginformasikannya secara jelas kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui kualifikasi produk itu.
"Hal ini sangat penting, apalagi pada kejadian tersebut lokasinya di wilayah Madura yang dikenal kental ke-Islaman-nya," papar Aboe.
BACA JUGA: Mi Samyang Asal Korea Beredar tanpa Label BPOM
Dia menambahkan, instansi berwenang harus memperketat pengawasan terhadap makanan yang beredar. "Dengan adanya jaminan produk halal akan dapat menghindari keresahan masyarakat, sehingga keamanan bisa terjaga," tuntas legislator daerah pemilihan Kalimantan Selatan itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Mi Samyang yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad