jpnn.com, BATU - Badan Pengawasan Obat Dan Makanan atau BPOM menyatakan permen produksi Tiongkok, Pinguin Brand atau Permen Dot bebas dari kandungan narkoba.
Hal ini ditegaskan Kepala BPOM Penny K. Lukito di Kota Batu, Malang.
BACA JUGA: Pedagang Langsung Tobat Jual Permen Dot
Menurutnya, BPOM sigap tindaklanjuti sejak kasus penemuan permen berbentuk dot bayi yang diduga mengandung narkoba tersebut.
"BPOM langsung melakukan pemeriksaan terhadap kandungan permen ini. Hasil dari berbagai sampel pemeriksaan, dinyatakan bebas dari narkoba," ujar Penny.
BACA JUGA: Anak-Anak Sakit Tenggorokan Setelah Makan Permen Keras
Selain bebas dari kandung narkoba, permen dot juga dinyatakan bebas dari bahan berbahaya lain seperti, rodamin dan formalin.
"Dengan hasil pemeriksaan ini, permen dot bayi asal Tiongkok tidak dilarang beredar dan aman dikonsumsi," kata Penny.
BACA JUGA: Pelajar di Kediri Dilarang Beli Permen Keras
Namun, BPOM tetap mengimbau masyarakat waspada dan tidak mudah percaya isu-isu dari masyarakat ataupun media sosial.
Dia juga berharap masyakat bisa menjadi konsumen cerdas dengan memeriksa setiap produk obat dan makan.
Seperti kemasan label dan izin edar sebelum membelinya. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permen Diduga Narkoba Juga Beredar di Bangkalan
Redaktur & Reporter : Natalia