jpnn.com, JAKARTA - Balai Besar POM DKI Jakarta melakukan monitor terhadap pelaku usaha. Hal ini dilakukan terkait mi instan asal Korea yang mengandung fragmen DNA spesifik babi, namun tidak mencantumkan peringatan 'mengandung babi' pada label.
Di dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia disebutkan, produk mi instan asal Korea yang positif mengandung babi adalah Samyang Mi Instan U Dong, Samyang Mi Instan rasa Kimchi, Nongshim Mi Instan Shin Ramyun Black, dan Ottogi Mi Instan Yeul Ramen.
BACA JUGA: MUI Minta Mi Instan Mengandung Babi Ditarik Segera
Dalam surat tertanggal 15 Juni 2017 dengan nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, Badan POM memerintahkan importir untuk melakukan produk-produk tersebut dari peredaran, pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai ketentuan, dan public warning di laman Badan POM.
"Kami sedang memonitor apakah pelaku usaha, mulai dari importir, distributor, dan penyalur, sudah menarik produk tersebut atau belum," kata Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Dewi Prawitasari kepada JPNN.com, Minggu (18/6).
BACA JUGA: Empat Merek Mi Instan Mengandung Babi, Segera Tarik dari Peredaran!
Menurut Dewi, proses monitor tersebut dilakukan terus-menerus. BPOM akan menarik produk jika masih beredar di pasaran.
"Produk akan diamankan oleh BPOM supaya tidak dijual lagi," ungkap Dewi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Mengejutkan di Balik Pabrik Tahu Berformalin
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar