Hal itu ditemukan ketika tim BPOM melakukan pemeriksaan secara acak terhadap para pedagang kaki lima yang biasa mangkal di lima sekolah dasar di Sampit sejak Rabu (12/10) lalu
BACA JUGA: Penguasaan Bahasa Inggris di Indonesia Rendah
Dari 25 jenis contoh jajanan yang diambil sampelnya kemarin, ternyata salah satunya terindikasi mengandung rodamil B atau bahan pewarna tekstil.Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Palangka Raya, Gusti Tamjidillah mengatakan, makanan dan jajanan yang mengandung pewarna tekstil apabila dikonsumsi dalam jangka waktu lama dapat membahayakan kesehatan manusia
“Pemeriksaan jajanan dilakukan untuk memastikan apakah mengandung bahan rodamin B, kuning metanil (Methanyl Yellow), borak dan formalin
BACA JUGA: Penderita HIV-AIDS Menyebar ke Kampung-kampung
Jajanan yang diindikasikan mengandung bahan pewarna tekstil nantinya akan diperiksa lagi di laboratorium BPOM Palangka Raya guna memastikan besaran kandungan zat berbahaya itu,” terangnya.Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dilaporkan ke pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kesehatan Kotim sebagai bahan tindak lanjut di lapangan
Dikatakan pula, pengawasan terhadap jajanan yang beredar di sekolah-sekolah tersebut akan terus dilakukan
BACA JUGA: Dosis Tinggi dan Rentan Kadaluarsa
Langkah itu dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada konsumen(gus)BACA ARTIKEL LAINNYA... Obat Tradisional Banyak Pakai Bahan Kimia
Redaktur : Tim Redaksi