Dosis Tinggi dan Rentan Kadaluarsa

Kamis, 13 Oktober 2011 – 07:31 WIB

JAKARTA - Kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat menunjukkan hasil yang mencengangkanKepala BPOM Kustantinah mengatakan, bahan kimia obat dicampur dengan dosisi tinggi

BACA JUGA: Obat Tradisional Banyak Pakai Bahan Kimia

Selain itu, bahan kimia obat yang dicampur juga mendekati masa kadaluarsa.

Ditemui di ruang kerjanya kemarin (12/10), pejabat asal Solo itu mengatakan geregetan dengan ulah produsen obat tradisional nakal yang nekat mencampur bahan kimia obat pada racikan obat tradisional
"Ini sudah jelas menyalahi aturan

BACA JUGA: Dikritik, Dokter Sangat Berkuasa Tentukan Jenis Obat

Semua kami proses, dan bisa diseret ke pengadilan," terang Kustantinah


Pada pengawasan pasar atau post market semester I 2011 ini, BPOM menemukan 21 jenis obat tradisional yang dicampur bahan kimia obat

BACA JUGA: Dokter Anggap Obat Generik tak Menguntungkan

Bahan kimia obat yang dicampur diantaranya tadafil, parasetamolfenilbutason, sildenafil sitrat, piroksikam, dan natrium diklofenak

Sebagian bahan kimia obat ini masuk kategori keras atau lingkaran merahRata-rata, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat ini berbentuk serbuk dan berkhasiat untuk asam urat, linu-linu, pelangsing tubuh, dan penambah stamina.

Perempuan yang menjabat kepala BPOM sejak awal 2010 itu lantas menerangkan kondisi riil dalam praktek pengolahan obat tradisional nakal iniKustantinah menuturkan, rata-rata perodusen rumahan yang memproduksi obat tradisional ini mencapur seenak perutnya sendiri bahan kimia obat"Mereka sama sekali tidak ahli dalam meracik obat sesuai dosisPokoknya asal campur saja," jelas mantan Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan itu.

Celakanya, hampir di seluruh obat tradisional yang nakal tadi, ditemukan kandungan bahan kimia obat dengan dosis tinggiKustantinah khawatir, masyarakat pengkonsumsi obat tradisional yang telah dicampur bahan kimia obat dengan dosis tinggi ini bisa overdosisApalagi ia mengakui jika segala obat-obatan, apalagi yang kimia, sejatinya adalah racun bagi tubuh.

Kustantinah menjelaskan, produsen nakal yang mencampur bahan kimia obat dengan dosis tinggi bukan tanpa alasanUlah para produsen nakal ini disebabkan karena perilaku masyarakat awam yang pingin cepat sembuh setiap didera penyakit"Sudah tidak bisa dipungkiri, jika obat yang ces pleng itu paling laris," kata diaNah, untuk meracik obat tradisional yang cespleng ini, produsen nakal tadi mencampur bahan kimia obat dalam dosis tinggi.

Menurut Kustantinah, memang setelah mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dosisi tinggi bisa merasa cepat sembuh"Tapi ingat, yang hilang itu hanya gejala penyakitnya saja," kata diaKustantinah mencontohkan, setelah minum obat tradisional seorang penderita rematik sudah tidak merasa linu di bagian lututDia menegaskan, linu memang bisa hilangTapi rematiknya tetap ada.

Selain dibuat geram karena produsen nakal mencampur dengan dosis tinggi, Kustantinah juga menuturkan jika bahan kimia obat yang digunakan mendekati masa kadaluarsaDia mengakui, bahan kimia obat yang mendekati masa kadaluarsa harganya jatuhHarganya bisa susut hingga 50 % hingga 70 %Sehingga, dinilai tidak terlalu mahal bagi produsen obat tradisional rumahan.

Rata-rata, setiap pengedar obat uzur ini mengaku kepada BPOM bisa mendapatkan untung jika berhasil menjualnya"Ini sudah jelasJika kembali ke gudang kan tidak bisa menjadi uang," tandas Kustantinah

Peredaran bahan kimia obat di pasaran pembuat obat tradisional ini juga diperkuat dengan budaya pemasaran industri obat yang ketatKustantinah menuturkan, setiap produsen memberikan target menjual dalam kuantitas besar kepada para agen-agen

Dengan target ini, para agen memiliki tugas besar untuk memasarkan produknyaSelain menjual melalui jalur resmi yaitu pedagang besar farmasi (PBF) dan apotik, para agen ini juga menjual ke produsen-produsen obat tradisional rumahan

Dia berharap, produsen bahan kimia obat dan para distributor hingga agen sadar jika perilaku menjual bahan kimia obat sembarangan bisa mencelakaan orang lain"Saya yakin dosanya akan ditanggung sampai ke akherat," tutur Kustantinah dengan mimik gemasDia juga berharap, hukuman yang dijatuhkan bagi pelanggar aturan produksi obat ini tidak hanya hukuman percobaanTetapi juga hukuman maksimal lima tahun kurungan atau denda Rp 1,5 miliar.

Sebagai antisipasi, tahun depan BPOM juga bakal meningkatkan peran serta masyarakatDia berharap, masyarakat membeli obat-obatan di toko resmiMeskipun membeli obat tradisional, juga melalui toko atau distributor yang resmiDia yakin, jika peredaran obat tradisional dengan kandungan bahan kimia obat akan mati kalau minat masyarakat untuk membeli sudah turun(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggapan yang Salah soal Campak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler