BPOM Tingkatkan Pengawasan Obat Tradisional

Rabu, 09 November 2011 – 13:20 WIB
PEKANBARU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, semakin gencar meningkatkan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar di Pekanbaru dan RiauIni terkait surat yang dikeluarkan BPOM RI tertanggal 13 August 2010 tentang obat tradisional bahan kimia Nomor: HM.03.03.1.43.08.10.8013 Jakarta, 13 Agustus 2010.

Kepala BPOM Pekanbaru, Drs I Gde Nyoman Suandi APt M  mengatakan pengawasan yang dilakukan terhadap obat dan makanan sudah menjadi bagian tugas rutin dari BPOM

BACA JUGA: Satu Sekolah Terpapar Hepatitis A

Namun terkait dengan surat BPOM RI tentang obat tradisional yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya, pihaknya semakin meningkatkan pengawasan di lapangan.

Dalam surat tersebut, disebutkan ada sedikitnya 21 jenis obat tradisional yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya tersebut
“Dan saya akan cek nanti ke bawah

BACA JUGA: Kasus Balita Rawan Gizi Masih Hantui Seruyan

Apakah sudah ada yang diketemukan atau belum,” ujarnya.

Bila memang ada diketemukan, I Gde Nyoman Suandi menyebutkan, sesuai dengan aturan yang ada, apotik, maupun tempat-tempat penjualan obat tradisional tersebut akan diberikan teguran
Tahap pertama, akan diberikan teguran secara lisan

BACA JUGA: Kualitas Udara Sudah Tak Sehat

Bila juga tidak diindahkan, BPOM akan mengeluarkan teguran secara tertulis“Namun kalau itu juga tidak diindahkan, kita akan menarik seluruh obat-obat tradisional yang menggunakan bahan kimia yang dijual itu untuk ditarik dari peredarannya,” tegasnya.

Sebanyak 21 jenis obatan tradisional yang disebutkan BPOM RI menggunakan bahan kimia berbahaya, ditetapkan berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampling yang diambilKebanyakan diantaranya menggunakan regristrasi dari BPOM palsu atau fiktif, dan tidak pernah terdaftar di BPOM“Jadi hampir semuanya menggunakan regristrasi dari BPOM fiktif atau palsu,” ujarnya.(dac)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ambisi JFW jadikan Jakarta Pusat Mode Asia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler