BPPT Merasa Bersih di Kasus Transjakarta

Rabu, 25 Juni 2014 – 21:45 WIB

jpnn.com -  JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan armada Transjakarta turut menyeret nama pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Meski demikian, BPPT menyatakan bahwa selama ini telah mengikuti proyek itu secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas BPPT, Yanti Permatasari dalam rilis yang diterima JPNN pada Rabu, (25/6). Yanti mengakui bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Pemda DKI berdasarkan pada kesepakatan bersama Nomor 04/KB-bppt-pemprov-dki-polda metro jaya/II/2010 tahun 2010. Kerjasama Pemda DKI, Polda Metro Jaya dan BPPT itu tentang pengkajian, penerapan dan pemasyarakatan teknologi untuk mendukung pelaksanaan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengamanatkan pengembangan transportasi massal perkotaan  seperti Bus Transjakarta.

BACA JUGA: Hujan Sejam, Pos Pengumben Terendam Banjir

"Kerjasama ini dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BPPT dalam memberikan pelayanan kepada instansi pemerintah di bidang pengkajian dan penerapan teknologi. BPPT juga tidak melakukan apapun yang disebut sebagai perbuatan yang menguntungkan pihak manapun," tegas Yanti.

Yanti menyatakan, kerjasama dalam layanan teknologi itu bukan pertama kalinya bagi BPPT. Sebab, katanya, kerjasama serupa pernah dilakukan dengan pemerintah pusat, daerah lainnya, kalangan industri dan masyarakat.

BACA JUGA: Berkas 895 Honorer K2 Segera Diusulkan ke BKN

“Kerjasama seperti ini tidak hanya dilakukan bersama Dishub DKI saja, tetapi BPPT juga memberikan layanan teknologi juga kepada Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan instansi lainnya,” sambung Yanti.

Ia menjelaskan, bahwa kegiatan pendampingan BPPT 2013 dalam pengadaan Transjakarta dimulai dengan kegiatan perencanaan sejak bulan Januari-Mei. Hasilnya berupa rekomendasi spsifikasi teknis dan gambar, engineering estimation, kerangka acuan kerja dan dokumen pengadaan.
 
"Output ini hanya menjadi salah satu bahan masukan bagi Dishub DKI untuk membuat dokumen tender yang menjadi acuan proses pengadaan selanjutnya," tegasnya.

BACA JUGA: Suap Izin Hotel di Bogor Rp 1,2 Miliar

Sementara proses tender pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013, paparnya, terdiri dari 15 paket pekerjaan yang berlangsung antara bulan Juli hingga September. Pada proses itu hingga penentuan pemenang lelang, sambungnya, sepenuhnya dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI.

"BPPT dilibatkan hanya pada saat diperlukan memberikan keterangan teknis kepada peserta tender," terang Yanti.

Pada bulan Oktober, kata Yanti, BPPT juga dimintai pendampingan teknis terkait bantuan tenaga ahli sebagai bagian dari tim pengendali teknis dan pengawasan Dishub DKI terhadap ke-6 paket pengadaan itu. Hasil pengawasan BPPT bersama Dishub DKI, hingga berakhirnya proses pengawasan pada awal Februari 2014 ternyata masih terdapat bus yang belum selesai.

Merasa peran selama pengadaan sudah sesuai aturan yang berlaku, BPPT pun merasa tak menyalahi aturan. Meski demikian Yanti menyatakan, pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Yanti juga membenarkan terkait pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPPT, Deputi BPPT serta seorang Kepala Balai di BPPT, Selasa (24/6) kemarin di Kejaksaan Agung. Pemeriksaan itu, ujarnya, seputar tugas dan fungsi BPPT serta terkait kewenangan dan tugas seorang Kepala BPPT.

"Meskipun demikian, proses hukum yang tengah berlangsung saat ini, tetap harus kita hormati, namun hendaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tandas Yanti. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Cecar Mantan Kepala BPPT soal Transjakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler