Suap Izin Hotel di Bogor Rp 1,2 Miliar

Rabu, 25 Juni 2014 – 09:57 WIB

BOGOR - Pantas saja bangunan hotel tumbuh subur di Kota Bogor. Para investor cukup menyawer uang sekitar Rp1,2 miliar, maka sejumlah izin bakal dikeluarkan dengan mudah oleh Pemkot Bogor.
    
Fakta itu diungkap praktisi hukum Kota Bogor Andre Poeloengan. Belum lama ini, dia mendapati aksi dugaan suap yang dilakukan seorang pengusaha kepada PNS di lingkungan Pemkot Bogor untuk memuluskan perizinan bangunan hotel.

 Andre mengaku sudah meneruskan informasi ini kepada petugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri.
    
“Jadi, ada pengurusan izin pendirian hotel di Jalan Ahmad Yani Nomor 44. Itu berdasarkan bukti kuitansi tertanggal 10 Januari 2014 telah diterima dari HHN," ujarnya.

BACA JUGA: Kejagung Cecar Mantan Kepala BPPT soal Transjakarta

Dia mengatakan, berdasarkan bukti kuitansi, tertulis pelaku suap adalah pemilik PT GCP yang berlokasi di Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.

Suap sebesar Rp1,2 miliar itu sedianya diberikan kepada empat instansi di lingkungan Pemkot Bogor, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ), Badan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (BPLH), dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM).
    
Dalam tanda terima itu, kata Andre, juga tertulis jelas bahwa suap digunakan untuk membayar Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Analisis Dampak Lalulintas  (Amdal Lalin), Amdal Lingkungan dan IMB. Uang itu diserahkan kepada TS yang diketahui sebagai staf PNS di Dinas Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor.
    
Menurut Andre, proses pembayaran untuk mendapatkan izin hotel tidak dilakukan dalam satu kali pembayaran. Dari dua kuitansi yang ada, penyuap baru memberikan fulus sebanyak dua kali, pada Januari 2014 dan April 2014, masing-masing sebesar Rp300 juta. Sedangkan pemberi dan penerima masih tetap sama yakni HHN dan TS.
    
“Jadi, total uang yang sudah diterima senilai Rp600 juta,” ungkapnya. Lokasi pembangunan hotel ini sudah berjalan sekitar 25 persen. “Saya berharap informasi ini bisa mencegah penyuapan dan sebagai efek jera. Laporan kepada pihak berwajib belum menimbulkan kepuasan bagi masyarakat,” cetusnya.
    
Dikonfirmasi, pegawai Kesbangpol Kota Bogor TS mengakui bahwa dirinya memang telah menerima sejumlah uang dari HHN senilai Rp600 juta. Uang itu, kata TS, kemudian dibagikan kepada pegawai di empat instansi teknis di antaranya Bappeda, DLLAJ, BPLH dan BPPTM untuk memuluskan proses perizinan bangunan atau hotel.
    
“IMB-nya sudah jadi. Memang berdasarkan perjanjian, mereka memberikan Rp1,2 miliar yang disetorkan secara bertahap. Kemudian saya bagi-bagikan kepada beberapa dinas teknis untuk mempermudah proses IMB-nya,” aku TS.
    
Saat ditanya berapa nilai uang dan siapa saja yang menerima uang tersebut, TS enggan menyebutkan. “Untuk nilainya saya tidak bisa kasih tahu,” kata dia.

BACA JUGA: Tak Layak Beroperasi, Busway Harmony-PGC Nyaris Terbakar

Namun, TS membantah jika pemberian uang tersebut sebagai upaya penyuapan. Karena menurut dia, justru pihak pengelola yang  menawarkan uang dengan nilai tersebut agar proses perizinan cepat keluar. “Jadi, bukan saya yang meminta uangnya, tapi mereka yang menawarkan segitu nilainya,” tuturnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
    
TS juga terang-terangan menyebut bahwa proses perizinan sudah tuntas di BPPTM. Dia juga mengaku bahwa pemberian fulus tersebut terjadi pada masa transisi antara mantan Walikota Bogor Diani Budiarto kepada Walikota Bima Arya. “Karena saat itu izinnya lama keluar dan sempat diributin, sehingga pihak pengelola yang tidak mau ribet meminta bantuan saya agar izinnya cepat keluar,” tandasnya.
    
Terpisah, Kepala BPPT-PM Kota Bogor Lilis Sukartini memastikan bahwa proses IMB pembangunan hotel di Jalan Ahmad Yani Nomor 44 belum sampai ke pihaknya. Saat ini, kata dia, perizinan hotel tersebut masih dalam tahap pembuatan retribusi.

Berdasarkan retribusi, biaya IMB hotel tersebut sebesar Rp877 juta, serta izin ganguan (HO) berbiaya sebesar Rp270 juta. Menurut Lilis, pemberian uang oleh pengusaha HHN kepada staf Kesbangpol TS, kemungkinan adalah titip-menitip pengurusan izin melalui pihak luar. Atau dengan kata lain, ada aksi percaloan.

BACA JUGA: 10 Jam Diperiksa, Tiga Guru JIS Dicecar Soal Kasus Sodomi

“IMB belum sampai ke perizinan, tapi kami sedang membuat  retribusinya. Itu bukan suap tetapi nitip uang,” kata Lilis.

Namun menurut dia, cara seperti itu adalah cara yang salah, sebab pembayaran izin seharusnya melalui gerai di BPPT-PM dan pembayarannya langsung melalui Bank Jabar Banten (BJB).

“Untuk menghindari gratifikasi, pembayaran izin langsung ke bank, tidak diterima langsung seperti itu,” paparnya.

Lilis menegaskan, untuk 2014 awal, sudah terdapat 493 pengajuan IMB termasuk di dalamnya izin untuk bangunan hotel dan pertokoan. Kata dia, sebagian dari pengajuan itu perizinannya sudah dikeluarkan.

Dia menambahkan, BPPT-PM hanya menerbitkan IMB dan izin HO. Sedangkan penerbitan IMB sendiri harus dilengkapi dengan siteplan dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Bappeda. "Ketika siteplan dan IPPT sudah keluar, berarti berhak mengajukan IMB," jelasnya.

Ketika disinggung adanya kegiatan usaha yang telah berdiri namun belum mengantongi IMB, Lilis menyerahkan hal itu pada Perwali Nomor 29 Tahun 2011, yang berbunyi bahwa pelimpahan kewenangan untuk pengawasan berada di dinas teknis terkait.

"BPPT-PM tidak punya kewenangan untuk mengadakan pengawasan. Kegiatan itu ada di dinas teknis terkait. Misalnya, usaha perhotelan dan pariwisata, pengawasan itu berarti berada di dinas teknis yakni Disbudpar," tandasnya.

Dia mengatakan, sesuai dengan Perwali Nomor 29 Tahun 2011, jumlah jenis perizinan yang dilayani BPPT-PM Kota Bogor sebanyak 72 jenis. Itu terdiri dari 62 jenis izin, dan 10 jenis non izin yang meliputi bidang teknis, pendidikan, kesehatan, perhubungan, fisik, ekonomi, perdagangan, dan kepariwisataan.

Dari 72 jenis perizinan tersebut, hanya tiga di antaranya yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni IMB, Izin Gangguan (HO), dan Persetujuan Pemakaian Tanah untuk Reklame (PPTR). Sementara 69 jenis izin lainnya tidak dikenakan biaya retribusi alias gratis. (ind/d)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Oknum Guru JIS Tetap Berada di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler