BPTJ Kaji Restrukturisasi Angkutan Perkotaan

Kamis, 23 November 2017 – 23:52 WIB
Angkutan kota. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menggelar Focus Discusion Group (FGD) Restrukturisasi Pengelolaan Angkutan Perkotaan di Jabodetabek.

Kepala Sub Direktorat Evaluasi Program Direktorat Perencanaan Dan Pengembangan BPTJ Sugianto menjelaskan pihaknya membahas seputar restrukturisasi angkot yang fungsinya mengarah kepada angkutan feeder untuk angkutan utama seperti KRL, TransJakarta maupun TransJabodetabek.

BACA JUGA: Kemenhub Terus Sosialisasikan PM.108/2017 ke Berbagai Daerah

“Kedepannya kami berharap agar performa angkot dapat meningkat,” ujar Sugianto.

Menurutnya, restrukturisasi angkot ini diperlukan mengingat banyaknya permasalahan klasik seputar angkutan perkotaan (angkot) yang terus-menerus terjadi.

BACA JUGA: Taksi Reguler dan Online Wajib Lakukan Uji KIR

Salah satunya karena angkot pengelolaannya dilakukan oleh perorangan ,sehingga tidak ada standar pelayanan yang baku.

“Tidak ada standar pelayanan baik dari segi fisik angkutan, maupun jadwal pelayanan. Ini membuat keberangkatannya suka-suka, tidak terjadwal dan cenderung makin lama karena menunggu penuh,” ujar Sugianto.

BACA JUGA: Kemenhub Lanjutkan Sosialisasi PM 108/2017 di 5 Kota

Selain itu, menurunnya jumlah penumpang saat ini akibat banyaknya persaingan, mengakibatkan pengemudi akan lebih sering ngetem untuk mendapatkan penumpang dan waktu tempuh akan semakin lama.

Menurunnya jumlah penumpang ini juga akan berimbas pada penurunan pendapatan pengemudi, membuat mereka makin ogah-ogahan melayani penumpang serta biaya pemeliharaan menjadi minim, sehingga sulit untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan sulit melakukan peremajaan.

"Persaingan dengan kendaraan pribadi terutama sepeda motor serta meningkatnya jumlah angkutan online juga menjadi akar permasalahan yang menyebabkan semakin sedikit minat orang menggunakan angkot," terang dia.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Terbitkan Payung Hukum Angkutan Online


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler