Taksi Reguler dan Online Wajib Lakukan Uji KIR

Senin, 06 November 2017 – 09:48 WIB
Taxi uber. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Uji KIR (berkala) merupakan bagian yang harus dipenuhi karena berkaitan dengan keselamatan penumpang.

Karena itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan seluruh taksi baik reguler dan online wajib melakukan uji KIR.

BACA JUGA: Kemenhub Lanjutkan Sosialisasi PM 108/2017 di 5 Kota

“Uji KIR kewajiban dari kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan (pelayanan angkutan transportasi). Uji KIR adalah bagian yang harus dipenuhi karena ini berkaitan dengan keselamatan,” tegas Budi usai meninjau langsung Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Pulogadung, Jakarta Timur.

Terkait kewajiban ini, Budi mengatakan akan memberikan waktu kepada seluruh angkutan sewa khusus untuk memenuhi sejumlah aspek yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 108 Tahun 2017, termasuk melakukan uji KIR kendaraan.

BACA JUGA: Perusahaan Taksi Online Harus Taat Aturan Baru

“Kami akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan, lakukan dengan segera. Selain uji KIR yang dilaksanakan pemerintah, kami juga bekerja sama dan memberikan kesempatan terhadap swasta untuk melayani uji KIR ini,” tutur dia.

Adapun perusahaan swasta yang melayani uji KIR kendaraan yakni para Agen Pemegang Merk (APM). Dia berharap dengan keterlibatan APM proses uji KIR kendaraan akan lebih cepat.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Beginilah Nasib Taksi Online di Batam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Provokasi Driver Online Untuk Tolak Aturan Kemenhub


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler